Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2018/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Haryanto alias Heri bin Andarsa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-585/0.5.39/Ep.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Haryanto alias Heri bin Andarsa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa HARYANTO alias HERI bin ANDARSA bersama-sama dengan SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 sekira pukul 08.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2018 bertempat di rumah Hj. SITI KHOLIFAH alias BU JUB yang beralamat di Jalan Argopuro RT.02/RW.01, Dusun Rawan Barat, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa datang di alun-alun Bondowoso dengan mengendarai mobil dan bertemu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI, kemudian SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI mengajak Terdakwa ke POM Bensin Kota Kulon Bondowoso untuk bertemu dengan BUAMIN. Saat di Pom Bensin Kota Kulon Bondowoso SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bertemu dengan BUAMIN dan seseorang yang bernama RUDI. Saat itu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bersama dengan BUAMIN dan RUDI berunding merencanakan akan melakukan pencurian di Besuki, setelah itu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI berangkat naik mobil bersama HARYANTO dan RUDI yang mengemudikan kendaraan jenis minibus dengan Nopol: N-1433-RM, warna Silver, merk: Toyota Sienta sambil SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bercerita kepada Terdakwa akan melakukan pencurian di Besuki, sedangkan BUAMIN mengendarai sepeda motor menuju ke Besuki. Sesampai di Besuki, SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bertemu dengan dua orang teman BUAMIN yang tidak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI ketahui namanya kemudian menunjukkan rumah SITI KHOLIFAH alias Buk JUB yang beralamat di Jalan Argopuro RT.02/RW.01, Dusun Rawan Barat, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Saat itu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI turun dari mobil dan menaiki kendaraaan sepeda motor dibonceng oleh BUAMIN menuju rumah SITI KHOLIFAH alias Buk JUB. Saat dirumah saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB, SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bertemu dengan SITI KHOLIFAH alias buk JUB dan berkata kalau anak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI pernah bawa pijat ke saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB dan sekarang sudah sembuh, SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI pernah berjanji kalau anak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI sembuh SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI akan mengadakan syukuran di rumah saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB, dan karena sekarang anak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI menjadi orang sukses dan bekerja di Kalimantan, dan anak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI akan pulang naik pesawat serta akan datang kerumah saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB pada hari Jum’at. Bahkan SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI meyakinkan SITI KHOLIFAH alias buk JUB dengan menelepon RUDI yang mengaku menjadi anak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI, dimana RUDI berbicara melalui telepon  kepada SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI kalau berada di Kalimantan dan akan pulang dan mengadakan syukuran dirumah SITI KHOLIFAH alias buk JUB, saat SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI telepon RUDI, SITI KHOLIFAH alias buk JUB mendengarkan percakapan antara SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI setelah itu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI pulang.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 sekira pukul 08.00 WIB SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI datang kerumah saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB bersama dengan Terdakwa sambil membawa bahan-bahan makanan, saat dirumah SITI KHOLIFAH alias buk JUB, SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bertemu dan ditanya oleh saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB “kok datang sekarang, katanya hari Jumat?” dan SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI menjawab ” Iya karena anak saya sudah datang, dan sekarang masih di belakang dalam perjalanan ”, saat berbincang bincang dengan SITI KHOLIFAH alias buk JUB, SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI juga memberikan bahan-bahan makanan yang dibawanya kepada SITI KHOLIFAH alias buk JUB  agar bahan-bahan makanan tersebut dimasak untuk persiapan syukuran, dan setelah itu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI menawarkan dapat membersihkan perhiasaan yang saat itu dipakai oleh SITI KHOLIFAH alias buk JUB. Kemudian SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI meminjam teko plastik kepada SITI KHOLIFAH alias buk JUB yang kemudian di isi dengan air putih dan dicampur dengan vitamin rambut. Setelah itu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI menyuruh SITI KHOLIFAH alias buk JUB memasukkan perhiasan emas yang dipakainya dan perhiasaan emas yang lain yang diambil dalam kamarnya, kemudian dimasukkan ke dalam teko Plastik yang berisi air dan vitamin rambut. Dikarenakan pada saat itu saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB dalam keadaan sibuk sedang menangani pasien (memijat), SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI menyuruh SITI KHOLIFAH alias buk JUB agar melanjutkan pekerjaannya dulu sambil menunggu anak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI datang. Dan disaat SITI KHOLIFAH alias buk JUB lengah maka SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI yang memiliki kesempatan mengambil perhiasaan emas milik SITI KHOLIFAH alias buk JUB langsung mengambil perhiasan emas tersebut dan pamit keluar dengan alasan menunggu kedatangan anaknya di gang sambil meyakinkan SITI KHOLIFAH alias buk JUB dengan cara meninggalkan tasnya di ruang tamu dan kemudian  melarikan diri berboncengan dengan Terdakwa yang saat itu sudah menunggu di sebuah gang disebelah rumah SITI KHOLIFAH alias buk JUB dengan mengendarai sepeda motor Honda VARIO No. Pol : P 2546 AQ Tahun 2017. Terdakwa HARYANTO alias HERI bin ANDARSA bersama-sama dengan SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI (berkas perkara terpisah) mengambil perhiasan emas tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan SITI KHOLIFAH alias buk JUB selaku pemiliknya yang sah, dan kemudian Terdakwa HARYANTO alias HERI bin ANDARSA bersama-sama dengan SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI menjualnya di Pasar Probolinggo seharga Rp. 50.753.000,-(lima puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang kemudian dibagi bertiga yaitu untuk SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI mendapatkan bagian sejumlah Rp. 15.753.000,-(lima belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membeli tas warna merah dan keperluan sehari-hari, BUAMIN mendapatkan bagaian sejumlah Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa sendiri Terdakwa mendapatkan bagian sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk biaya menanam bawang, bensin, bayar hotel dan keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, SITI KHOLIFAH alias buk JUB kehilangan 9 (sembilan) buah perhiasan emas antara lain, 3 (tiga) buah gelang dengan rincian gelang palex oby seberat 30,250 gram 24 karat, gelang palex oby seberat 46,150 gram 24 karat, 4 (empat) cincin dengan rincian cincin reng seberat 2,8 gram 23 karat, cincin waru seberat 0,7 gram 23 karat, cincin seberat 2 gram dengan kuitansi bertuliskan arab, 1 (satu) buah kalung emas seberat 15 gram dengan kuitansi bertuliskan arab, 1 (satu) buah liontin emas seberat 2,8 gram 22 karat dengan nilai total sejumlah Rp. 130.00.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya