Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2021/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. Masri alias Ri bin Masuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1044/M.5.40/Ep.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Masri alias Ri bin Masuri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MASRI als RI bin MASURI pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan April 2021 bertempat di Jl. WR. Supratman Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Korban SUBAIDAH berangkat dari rumah untuk berjualan pada pagi hari, kemudian setelah sampai di lokasi berjualan Korban menaruh 1 (satu) buah tas warna merah muda yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung FM Radio warna hitam dengan cara digantung pada sebuah paku yang menancap di pohon dengan jarak sekitar 2 meter dari lapak Korban SUBAIDAH, kemudian Korban SUBAIDAH membuka lapak dengan menggelar barang dagangan;
  • Ditempat lain, Terdakwa MASRI als RI bin MASURI sekira pukul 03.00 WIB berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kabupaten Jember menuju Situbondo untuk mencari sasaran korban dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan nomor polisi P 2148 KX milik Terdakwa MASRI als RI bin MASURI, setelah sampai di lokasi kejadian Terdakwa MASRI als RI bin MASURI melihat 1 (satu) buah tas warna merah muda yang digantung di pohon, sedangkan pemiliknya sedang menata dagangan dengan jarak sekitar 2 meter, kumudian Terdakwa MASRI als RI bin MASURI berhenti dan memarkir sepeda motor tersebut dengan jarak sekitar 4 meter selanjutnya Terdakwa MASRI als RI bin MASURI berjalan kaki untuk mengambil tas tersebut, setelah berhasil mengambil tas beserta seluruh isinya kemudian Terdakwa MASRI als RI bin MASURI pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan mengendari sepeda motor, setelah sampai di daerah Kotakan kemudian Terdakwa MASRI als RI bin MASURI mengambil uang tunai sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung FM Radio warna hitam dimasukkan kedalam jok sepeda motor sedangkan 1 (satu) buah tas warna merah muda dibuang ke area pemakaman;
  • Bahwa uang tunai sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa MASRI als RI bin MASURI digunakan untuk membeli 1 (satu) unit Mobil Toyota Soluna AN50 dengan nomor polisi P 1401 EE sedangkan 1 (satu) buah HP merk Samsung FM Radio warna hitam dijual oleh Terdakwa MASRI als RI bin MASURI kepada Saksi KARMUJI dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Korban SUBAIDAH selaku pemilik tas berserta barang-barang yang ada di dalamnya serta Korban SUBAIDAH mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung FM Radio warna hitam.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya