Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Unit Besuki Dua 1.Fathor
2.Ayu Aprilia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Unit Besuki Dua
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fathor
2Ayu Aprilia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.522.081,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1.   Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa   pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 53.522.081,- ( Lima puluh tiga juta, lima ratus dua puluh dua ribu delapan puluh satu rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 44.997.500,- (Empat puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 8.524.581,- (Delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 0,- (Nol rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak