Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2017/PN Sit. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. Welly Kurniawan, S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2306/0.5.39/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Welly Kurniawan, S.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa WELLY KURNIAWAN, SH., pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Santana IV Nomor 28 RT 01 RW 03 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo menangkap saksi HERIBERTUS YUDI HERMAWANTO, SE., Alias YUDI Bin FP. MARIANTO karena kedapatan membawa/menyimpan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu berat kotor 0,66 gr (nol koma enam enam gram) yang diletakkan di bagian bawah belakang jok/tempat duduk mobil merek Toyota Avanza Nopol: P-415-HY warna silver yang dikendarai oleh terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian saksi HERIBERTUS YUDI HERMAWANTO, SE., Alias YUDI Bin FP. MARIANTO mengaku jika narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa;
  • Bahwa setelah itu Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo langsung mendatangi rumah terdakwa di Jalan Santana IV Nomor 28 RT 01 RW 03 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, pada saat itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan:
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 gr (nol koma dua satu gram);
  2. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gr  (nol koma dua puluh gram);      
  3. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gr (nol koma dua puluh gram);   
  4. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 gr (nol koma dua satu gram);     
  5. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,37 gr (nol koma tiga tujuh gram);
  6. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 gr (nol koma delapan belas gram);
  7. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gr (nol koma dua tiga gram);      
  8. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 gr (nol koma dua satu gram);
  9. 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,14 gr (satu koma empat belas gram);
  10. 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,55 gr (dua koma lima lima gram);
  11. 2 (dua) pipet kaca; 
  12. 1 (satu) HP merk OPPO warna silver; dan   
  13. 1 (satu) buah dompet warna ungu;
  • Bahwa setelah itu Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo mendatangi rumah orang tua terdakwa di Jalan Santana IV Nomor 5 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, pada saat itu dilakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa ditemukan:
  1. 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,03 gr (dua koma nol tiga gram);       
  2. 1 (satu) buah kompor dari ROHTO. 
  3. 1 (satu) filter dari sedotan plastik.
  4. 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas yang terdapat tulisan POCARI SWET.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terdakwa mengakui jika barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, yang mana dalam menyimpan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 8337/NNF/2017 tanggal 26 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa WELLY KURNIAWAN, SH., dengan hasil sebagai berikut:
  • Nomor barang bukti 9196/2017/NNF berisi 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,015 gr (nol koma nol lima belas gram) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Nomor barang bukti 9197/2017/NNF berupa 3 (tiga) buah pipet kaca msih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gr (nol koma nol empat belas gram) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa WELLY KURNIAWAN, SH., pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Santana IV Nomor 28 RT 01 RW 03 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo menangkap saksi HERIBERTUS YUDI HERMAWANTO, SE., Alias YUDI Bin FP. MARIANTO karena kedapatan membawa/menyimpan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu berat kotor 0,66 gr (nol koma enam enam gram) yang diletakkan di bagian bawah belakang jok/tempat duduk mobil merek Toyota Avanza Nopol: P-415-HY warna silver yang dikendarai oleh terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian saksi HERIBERTUS YUDI HERMAWANTO, SE., Alias YUDI Bin FP. MARIANTO mengaku jika narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa;
  • Bahwa setelah itu Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo langsung mendatangi rumah terdakwa di Jalan Santana IV Nomor 28 RT 01 RW 03 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, pada saat itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan:
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 gr (nol koma dua satu gram);
  2. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gr  (nol koma dua puluh gram);      
  3. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gr (nol koma dua puluh gram);   
  4. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 gr (nol koma dua satu gram);     
  5. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,37 gr (nol koma tiga tujuh gram);
  6. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 gr (nol koma delapan belas gram);
  7. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gr (nol koma dua tiga gram);      
  8. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 gr (nol koma dua satu gram);
  9. 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,14 gr (satu koma empat belas gram);
  10. 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,55 gr (dua koma lima lima gram);
  11. 2 (dua) pipet kaca; 
  12. 1 (satu) HP merk OPPO warna silver; dan   
  13. 1 (satu) buah dompet warna ungu;
  • Bahwa setelah itu Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo mendatangi rumah orang tua terdakwa di Jalan Santana IV Nomor 5 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, pada saat itu dilakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa ditemukan:
  1. 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,03 gr (dua koma nol tiga gram);       
  2. 1 (satu) buah kompor dari ROHTO. 
  3. 1 (satu) filter dari sedotan plastik.
  4. 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas yang terdapat tulisan POCARI SWET.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terdakwa mengakui jika barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, yang mana dalam menyimpan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 8337/NNF/2017 tanggal 26 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa WELLY KURNIAWAN, SH., dengan hasil sebagai berikut:
  • Nomor barang bukti 9196/2017/NNF berisi 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,015 gr (nol koma nol lima belas gram) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Nomor barang bukti 9197/2017/NNF berupa 3 (tiga) buah pipet kaca msih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gr (nol koma nol empat belas gram) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

----- Perbuatan Terdakwa sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya