Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. YUNUS HIDAYAT alias YUNUS alias PAK DE bin RABIK alm. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2294/M.5.40.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS HIDAYAT alias YUNUS alias PAK DE bin RABIK alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa YUNUS HIDAYAT als YUNUS als PAK DE bin RABIK (alm.) pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2023 bertempat di Dusun Langsepan RT. 003 RW. 004 Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, setiap orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira 20.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari Saksi MOH. SARIP (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang pada pokoknya memesan sabu, atas pesanan tersebut kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi BAMBANG SUWIKO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengantarkan pesanan sabu kepada Saksi MOH. SARIP sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun uang tersebut belum dibayar oleh Saksi MOH. SARIP, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi MOH. SARIP memerintahkan Saksi AMAL JARIYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran pembelian sabu sehingga masih tersisa Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang belum dibayarkan oleh Saksi MOH. SARIP kepada Terdakwa;
  • Atas laporan masyarakat, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P. (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika yang ada di wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB para Saksi melakukan penangkapan terhadap Saksi MOH. SARIP di Kp. Pertukangan RT. 003 RW. 002 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah Saksi MOH. SARIP ditemukan beberapa poket sabu yang diperoleh dari Terdakwa, setelah dilakukan pengembangan selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P. menangkap Saksi AMAL JARIYAH yang membantu Saksi MOH. SARIP memecah sabu menjadi beberapa poket dan melakukan pembayaran sabu kepada Terdakwa, Saksi BAMBANG SUWIKO yang mengantar sabu kepada Saksi MOH. SARIP atas perintah Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang menjual sabu kepada Saksi MOH. SARIP;
  • Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 6 (enam) poket diduga sabu dengan berat kotor 6,71 (enam koma tujuh puluh satu) Gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 4 (empat) poket diduga sabu dengan berat kotor 4,54 (empat koma lima puluh empat) Gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 4 (empat) poket diduga sabu dengan berat kotor 4,58 (empat koma lima puluh delapan) Gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
  5. 6 (enam) pak Plastik Klip;
  6. 2 (dua) buah Timbangan Elektrik;
  7. 1 (satu) buah kotak plastik;
  8. 1 (satu) Unit HP merk Realmi warna Hitam;
  9. 1 (satu) Unit HP merk Infinix warna biru;
  10. 2 (dua) buah Gunting;
  11. 4 (empat) buah Pipet;
  12. 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari kaca (bong);
  13. 1 (satu) buah dompet warna coklat;
  14. 1 (satu) buah kartu ATM BRI;
  15. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Mio No Pol : P 2272 WG;
  16. 1 (satu) buah tas kecil warna biru;
  17. 1 (satu) buah tas warna hijau;
  18. Uang sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah).
  • sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 6 (enam) poket diduga sabu dengan berat kotor 6,71 (enam koma tujuh puluh satu) Gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 4 (empat) poket diduga sabu dengan berat kotor 4,54 (empat koma lima puluh empat) Gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 4 (empat) poket diduga sabu dengan berat kotor 4,58 (empat koma lima puluh delapan) Gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05776/NNF/2023 tanggal 31 Juli 2023 dengan nomor barang bukti 22323/2023/NNF s.d. 22337/2023/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat bersih (netto) 11,922 (sebelas koma Sembilan dua dua) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa YUNUS HIDAYAT als YUNUS als PAK DE bin RABIK (alm.) pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2023 bertempat di Dusun Langsepan RT. 003 RW. 004 Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, setiap orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira 20.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari Saksi MOH. SARIP (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang pada pokoknya memesan sabu, atas pesanan tersebut kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi BAMBANG SUWIKO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengantarkan pesanan sabu kepada Saksi MOH. SARIP sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun uang tersebut belum dibayar oleh Saksi MOH. SARIP, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi MOH. SARIP memerintahkan Saksi AMAL JARIYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran pembelian sabu sehingga masih tersisa Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang belum dibayarkan oleh Saksi MOH. SARIP kepada Terdakwa;
  • Atas laporan masyarakat, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P. (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penyelidikan tentang adanya penguasaan narkotika yang ada di wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB para Saksi melakukan penangkapan terhadap Saksi MOH. SARIP di Kp. Pertukangan RT. 003 RW. 002 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah Saksi MOH. SARIP ditemukan beberapa poket sabu yang diperoleh dari Terdakwa, setelah dilakukan pengembangan selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P. menangkap Saksi AMAL JARIYAH yang membantu Saksi MOH. SARIP memecah sabu menjadi beberapa poket dan melakukan pembayaran sabu kepada Terdakwa, Saksi BAMBANG SUWIKO yang mengantar sabu kepada Saksi MOH. SARIP atas perintah Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang menjual sabu kepada Saksi MOH. SARIP;
  • Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang dikuasai oleh Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 6 (enam) poket diduga sabu dengan berat kotor 6,71 (enam koma tujuh puluh satu) Gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 4 (empat) poket diduga sabu dengan berat kotor 4,54 (empat koma lima puluh empat) Gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 4 (empat) poket diduga sabu dengan berat kotor 4,58 (empat koma lima puluh delapan) Gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram
  5. 6 (enam) pak Plastik Klip.
  6. 2 (dua) buah Timbangan Elektrik.
  7. 1 (satu) buah kotak plastik.
  8. 1 (satu) Unit HP merk Realmi warna Hitam.
  9. 1 (satu) Unit HP merk Infinix warna biru.
  10. 2 (dua) buah Gunting.
  11. 4 (empat) buah Pipet.
  12. 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari kaca (bong).
  13. 1 (satu) buah dompet warna coklat.
  14. 1 (satu) buah kartu ATM BRI.
  15. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Mio No Pol : P 2272 WG.
  16. 1 (satu) buah tas kecil warna biru.
  17. 1 (satu) buah tas warna hijau.
  18. Uang sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah)
  • sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 6 (enam) poket diduga sabu dengan berat kotor 6,71 (enam koma tujuh puluh satu) Gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 4 (empat) poket diduga sabu dengan berat kotor 4,54 (empat koma lima puluh empat) Gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 4 (empat) poket diduga sabu dengan berat kotor 4,58 (empat koma lima puluh delapan) Gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05776/NNF/2023 tanggal 31 Juli 2023 dengan nomor barang bukti 22323/2023/NNF s.d. 22337/2023/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat bersih (netto) 11,922 (sebelas koma Sembilan dua dua) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya