Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa YUNUS SAPUTRA bin MAISUNU, kesatu pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekira pukul 19:07:13 WIB, kedua pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekira pukul 19:08:12 WIB, bertempat di dalam ruang mesin ATM Bank BRI di depan Puskesmas Mlandingan Kecamatan Mlandingan kabupaten Situbondo, ketiga pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekira pukul 19:54:11 WIB, keempat pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekira pukul 19:56:43 WIB, bertempat di dalam ruang mesin ATM Bank BRI Unit Mlandingan Kecamatan Bungatan kabupaten Situbondo, kelima pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekira pukul 20:12:53 WIB, keenam pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekira pukul 20:14:53 WIB, ketujuh pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekira pukul 20:18:29 WIB, bertempat di dalam ruang mesin ATM Bank BRI di depan kawasan wisata Pasir Putih Kecamatan Bungatan kabupaten Situbondo, kedelapan pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekira pukul 03:06:29 WIB, kesembilan pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekira pukul 03:06:29 WIB, kesepuluh pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekira pukul 03:06:30 WIB, kesebelas pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira pukul 03:01:54 WIB, keduabelas pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira pukul 03:01:54 WIB, ketigabelas pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira pukul 03:01:54 WIB, bertempat di dalam ruang mesin ATM Bank BRI Unit Suboh Kecamatan Suboh kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- SISKA MAULANA DEWI mengambil uang menggunakan kartu ATM BRI miliknya sendiri melalui mesin ATM Bank BRI di depan Puskesmas Mlandingan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah uang tersebut berhasil diambil kemudian kartu ATM BRI milik saksi korban SISKA MAULANA DEWI tersebut tidak bisa dikeluarkan, setelah ditunggu sekira 1 (satu) jam tetap tidak bisa dikeluarkan kemudian saksi korban SISKA MAULANA DEWI pulang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekira pukul 19:00 WIB terdakwa datang ke ATM Bank BRI di depan Puskesmas Mlandingan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo untuk mengambil uang milik ibu mertua terdakwa, pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) buah kartu ATM BRI berada di mulut lubang mesin ATM dengan posisi setengah kartu masuk berada di dalam mesin ATM, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kartu ATM BRI tersebut, setelah itu terdakwa memasukkan kartu ATM milik ibu mertua terdakwa dan melanjutkan transaksi mengambil uang milik ibu mertua terdakwa;
- Bahwa setelah selesai kemudian terdakwa memasukkan kartu ATM BRI milik saksi korban SISKA MAULANA DEWI yang ditemukan oleh terdakwa dengan menekan nomor pin coca-coba yaitu 123456 (satu dua tiga empat lima enam), selanjutnya nomor pin yang dimasukkan oleh terdakwa tersebut ternyata cocok kemudian terdakwa melihat sisa saldo uang milik saksi korban SISKA MAULANA DEWI sebesar Rp.12.381.952-, (dua belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah), pada saat melihat sisa saldo uang tersebut kemudian timbul niat dan keinginan terdakwa untuk mengambil uang milik saksi korban SISKA MAULANA DEWI;
- Bahwa setelah itu tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya, kemudian terdakwa mengambil uang milik saksi korban SISKA MAULANA DEWI yang ada di dalam rekening BRI Nomor: 6530-01-000273-50-3 secara bertahap sebanyak 13 (tiga belas) kali melalui 4 (empat) lokasi mesin ATM BRI yang berbeda, dengan cara datang ke mesin ATM BRI tersebut kemudian memasukkan kartu ATM BRI milik saksi korban SISKA MAULANA DEWI, selanjutnya menekan nomor pin dan mengambil uang dengan rincian sebagai berikut:
- "TABEL"
- Bahwa setelah mengambil uang milik saksi korban SISKA MAULANA DEWI dengan nilai total sebesar Rp.12.300.000-, (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) ekor anakan sapi jenis lokal umur sekira 10 (sepuluh) bulan, untuk belanja kebutuhan keluarga terdakwa, dan sisanya sebesar Rp.1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SISKA MAULANA DEWI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.12.300.000-, (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |