Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2021/PN Sit Fatimah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2021/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1Fatimah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIFAN OKTAFIANTOFatimah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon : FATIMAH, sebagai Ibu Kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : FIKRI ADITYA SAPUTRA, (Umur : 16 Tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
  • Sebidang  tanah dan bangunan dengan  SHM Nomor : 543, Klas : DI, Luas : 128 M2, atas Nama WARNOTO, yang terletak di Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo;
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Subsidair :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak