Dakwaan |
URAIAN SINGKAT KEJADIAN:
Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB petugas Polsek Kapongan yang dipimpin Kanit Samapta AIPTU MULYADI, S.H., bersama dengan kanit reskrim AIPTU ANAS WAHYU W. Dan AIPDA AGUS DWI PURNOMO mendatangi rumah SUNDRIYANI di Kampung Krajan Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, yang diduga kuat menjual miras jenis arak Bali secara sembunyi-sembunyi yang dijual kepada pemuda-pemuda sekitar yang dalam penjualannya tanpa izin pejabat yang berwenang. Dari dalam rumah SUNDRIYANI tersebut berhasil ditemukan 3 botol miras jenis arak Bali dengan tutup warna kuning yang masih tersegel yang diakui oleh ZEINUR IKSON sebagai barang miliknya yang semula jumlahnya adalah 6 (enam) botol, SUNDRIYANI mengaku membeli perbotolnya sebesar Rp25.000,00 dan dijual kembali dengan harga Rp30.000,00. Selanjutnya Terlapor SUNDRIYANI dan barang buktinya dibawa ke Polsek Kapongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
PASAL YANG DILANGGAR:
Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (2) PERDA Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol. |