Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih 1.Intan Andalina Kusuma Hasri
2.Singgih Dwi Cahyono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 28 Okt. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSUL SAFRUDINPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih
Tergugat
NoNama
1Intan Andalina Kusuma Hasri
2Singgih Dwi Cahyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.123.353,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 40,123,353.00 (Empat Puluh Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 32,443,353.00 (Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp7,680,000.00 (Tujuh Juta Enam ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak