Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa RASIDI Alias RASID Bin MISTO pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2017 sekira pukul 18.30. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Kp. Curah Laci RT 01 RW 01 Ds. Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari DIDI (masih dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah) per-box berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.130.000-, (seratus tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah) per-box berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil;
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi SYAMSITO Alias SITO Bin ABU HASEN (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) dan terhadap saksi FAUZI Alias SISI Bin SAMSURI, yang keduanya mengaku membeli obat Trihexyphenidil dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian Polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggerebekan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil, dan 2 (dua) bungkus plastik klip yang kesemuanya oleh terdakwa disimpan di dalam tanah di ladang tebu berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 11028/NOF/2017 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. JOKO SISWANTO, M.T., LULUK MULJANI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor barang bukti Nomor: 11617/2017/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,428 gr (nol koma empat dua delapan gram) yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Nomor barang bukti Nomor: 11618/2017/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,441 gr (nol koma empat empat satu gram) yang disita dari saksi SYAMSITO Alias SITO Bin ABU HASEN adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari DIDI (masih dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah) per-box berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.130.000-, (seratus tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah) per-box berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil;
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi SYAMSITO Alias SITO Bin ABU HASEN (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) dan terhadap saksi FAUZI Alias SISI Bin SAMSURI, yang keduanya mengaku membeli obat Trihexyphenidil dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian Polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggerebekan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil, dan 2 (dua) bungkus plastik klip yang kesemuanya oleh terdakwa disimpan di dalam tanah di ladang tebu berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 11028/NOF/2017 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. JOKO SISWANTO, M.T., LULUK MULJANI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor barang bukti Nomor: 11617/2017/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,428 gr (nol koma empat dua delapan gram) yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Nomor barang bukti Nomor: 11618/2017/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,441 gr (nol koma empat empat satu gram) yang disita dari saksi SYAMSITO Alias SITO Bin ABU HASEN adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |