Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Sit IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H. SUDIYONO alias SUDI bin alm. BIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3274/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUDIYONO alias SUDI Bin almarhum BIRO, pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Krajan Rt 001 Rw 001 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------- • Berawal saksi Haris Ardiyanto , SH mendapat informasi bahwa di warung milik BU Sulastri yang terletak di Kp Krajan Rt 001 Rw 001 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo terdakwa menjual nomor judi togel jenis HK , atas informasi tersebut kemudian saksi Haris Ardiyanto, SH melakukan penyelidikan dan ternyata benar selanjutnya saksi Haris Ardiyanto , SH dan saksi Riski Daniarsyah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat selesai melayani pembelian nomor judi togel jenis HK dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan nomor judi togel sebesar Rp 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) , 7 (tujuh) kertas catatan pembelian nomor judi togel HK , Sebuah tas warna hitam dan sebuag balpoin . • Bahwa dalam permainan judi togel jenis Hongkong (HK) terdakwa berperan sebagai pengecer yang melayani pembelian nomor judi togel dengan cara pembeli datang langsung menemui terdakwa di warung milik Bu Sulastri kemudian pembeli menyebutkan nomor judi togel yang akan dibeli selanjutnya terdakwa mencatat nomor yang dibeli tersebut ke kertas yang sudah disiapkan oleh terdakwa kemudian pembeli menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah angka yang dibeli selanjutnya nomor judi togel yang dibeli oleh pembeli dan uang pembelian nomor judi togel langsung terdakwa setorkan kepada TOYEK (DPO) dan untuk setiap pembelian 2 angka dengan harga Rp. 1.000; (seribu rupiah) apabila nomornya keluar mendapat Rp 60.000, (enam puluh ribu rupiah) untuk 3 angka dengan harga Rp 1.000,- (seribu) mendapat Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk pembelian 4 angka dengan harga Rp 1.000,- (seribu) mendapat Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat komisi dari bandar apabila nomor yang dibeli keluar seharga Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa juga mendapat komisi dari pembeli sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi togel dan permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke Polsek Panji guna proses lebih lanjut. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya