Dakwaan |
Bahwa terdakwa HADI SOFYAN als SOFYAN bin ZAENAL pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira jam 15.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di KP Krajan RT 01 Rw 02, DS Wringin Anom, Kec Panarukan, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Nur Cholis Madjid yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi dari Anggota Satlantas Polres Situbondo yang telah mengamankan saksi Adhitya Abrori als Adit dikarenakan telah membawa 5 (lima) butir Pil Trex, berdasarkan info tersebut kemudian para saksi sekira jam 12.30 Wib mendatangi Pos KTL di alun alun Situbondo, setelah mendatangi Pos KTL tersebut saksi Adhitya Abrori als Adit diinterogasi lalu didapat keterangan bahwa Pil Trex tersebut diperoleh dengan cara membeli pada terdakwa, kemudian saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Nur Cholis Madjid meminta saksi Adhitya Abrori als Adit untuk memesan Pil Trex pada terdakwa, sekira pukul jam 14.00 Wib saksi Adhitya Abrori als Adit menghubungi terdakwa untuk menanyakan pil Trex, setelah terdakwa mengatakan “ada” lalu saksi Adhitya Abrori als Adit diberi uang sebesar Rp.50.000,- oleh saksi Aris Fajar Hidayat sebagai uang pembelian pil trex, lalu saksi Adhitya Abrori als Adit dan terdakwa sepakat bertemu dirumah saksi Rizky Dwi Andhika, dan sekira pukul 15.55 wib saksi Adhitya Abrori als Adit bersama dengan saksi Nur Chilis Madjid mendatangi rumah saksi Rizky Dwi Andhika di Kp Krajan Rt.01 Rw 02 Desa Winginanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, sampainya ditempat tersebut saksi Adhitya Abrori als Adit bertemu dengan terdakwa kemudian terjadi transaksi saksi Adhitya Abrori als Adit menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- pada terdakwa dan terdakwa menyerahkan pil trex sebanyak 20 butir, setelah terjadi transaksi kemudian sekira pukul 16.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa ketika dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan didalam rumah saksi Rizky Dwi Andhika tepatnya didalam kamar yang ditempati terdakwa diketemukan barang bukti milik terdakwa berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil trex dengan total berjumlah 40 (empat puluh) butir pil Trex, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) butir Pil Trex, 1 (satu) Pak Plastik Klip diketemukan didalam 1 (satu) buah botol Plastik diletakkan di bawah meja didalam kamar, Uang hasil penjualan pil trex sebesar Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah) berada di dalam dompet warna coklat yang terletak di dalam 1 (satu) buah Tas Selempang Warna hitam dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Redmi Warna Gold berada di dalam saku yang digunakan terdakwa. Bahwa terdakwa mengedarkan obat Triheksifenidil yang merupakan kesediaan farmasi tergolong sebagai obat keras dilakukan dengan cara menjual tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, pil trex tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli pada Dayat yaitu pada bulan Juni 2023 membeli 2 kali sebanyak 200 butir, bulan Agustus 2023 membeli sebanyak 400 butir dan pada bulan Oktober 2023 membeli sebanyak 400 butir, terdakwa membeli pil trex tersebut per 200 butir seharga Rp. 150.000,- lalu oleh terdakwa diedarkan dengan cara dijual per 10 butir seharga Rp. 25.000,-. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 08617/NOF/2023 tanggal 01 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa DYAN VICKY SANDHI S, Si DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 29080/2023/NOF dan 29081/2023/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) jo pasal 145 ayat (1) UU No. 17 tahun 2023 ttg Kesehatan. |