Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang bernama RENALDA GEBRIELLA HARLIM, tempat lahir di Bondowoso, tanggal 18 Juli 2008, jenis kelamin Perempuan, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses pengoperan, pengalihan dan pelaporan bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 atas nama Agustinus Nugroho Harlim yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |