Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa MOCH. SUPKIAWAN Alias IWAN Bin MOCH. ARIEF pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2017 bertempat di halaman Toko Indomaret pinggir Jalan Raya Banyuwangi Desa Gudang Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa bersama sama dengan saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi (dalam berkas perkara terpisah) sepakat untuk menggunakan sabu sabu dan membeli secara patungan yang masing-masing membayar sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi keluar dari rumah terdakwa untuk membeli sabu sabu kepada Saprul seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) mendapat sabu sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan cara saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi bertemu langsung dengan Saprul di jalan raya Banyuwangi masuk Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo selanjutnya setelah saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi memperoleh sabu sabu tersebut dari Saprul kemudian terdakwa dan saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi mengkonsumsi sabu sabu secara bersama sama di dapur milik terdakwa kemudian sekira pukul 14.00 Wib istri terdakwa datang dari kerja lalu terdakwa dan saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi menghentikan pemakaian sabu sabu tersebut lalu saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi keluar dari rumah terdakwa sedangkan sisa sabu-sabu seberat 0,24 (nol koma dua empat ) gram disimpan oleh terdakwa di dalam gudang rumahnya kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 terdakwa janjian dengan saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi untuk mengkonsumsi sabu sabu lagi namun belum terlaksana karena terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian pada saat terdakwa membeli minuman di halaman toko Indomaret pinggir jalan Raya Banyuwangi Desa Gudang Kec. Asembagus Kab. Situbondo selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 23.00 wib saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi juga ditangkap oleh petugas kepolian di rumahnya dengan alamat Dusun Sokparse Rt 02 Rw 08 Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 11024/NNF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. JOKO SISWANTO M.T. yang melakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
- 11611/2017/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram, adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 11612/2017/NNF : Berupa satu pot plastik berisikan urine kurang lebih 3 ml, benar didapatkan kandungan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa Moch. Supkiawan alias Iwan bin Moch. Arief sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa MOCH. SUPKIAWAN Alias IWAN Bin MOCH. ARIEF pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2017 bertempat di halaman Toko Indomaret pinggir Jalan Raya Banyuwangi Desa Gudang Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa bersama sama dengan saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi (dalam berkas perkara terpisah) sepakat untuk menggunakan sabu sabu dan membeli secara patungan yang masing-masing membayar sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi keluar dari rumah terdakwa untuk membeli sabu sabu kepada Saprul seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) mendapat sabu sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan cara saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi bertemu langsung dengan Saprul di jalan raya Banyuwangi masuk Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo selanjutnya setelah saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi memperoleh sabu sabu tersebut dari Saprul kemudian terdakwa dan saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi mengkonsumsi sabu sabu secara bersama sama di dapur milik terdakwa kemudian sekira pukul 14.00 Wib istri terdakwa datang dari kerja lalu terdakwa dan saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi menghentikan pemakaian sabu sabu tersebut lalu saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi keluar dari rumah terdakwa sedangkan sisa sabu-sabu seberat 0,24 (nol koma dua empat ) gram disimpan oleh terdakwa di dalam gudang rumahnya kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 terdakwa janjian dengan saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi untuk mengkonsumsi sabu sabu lagi namun belum terlaksana karena terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian pada saat terdakwa membeli minuman di halaman toko Indomaret pinggir jalan Raya Banyuwangi Desa Gudang Kec. Asembagus Kab. Situbondo selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 23.00 wib saksi Hendri Dawiyono Alias Hendri Bin Ridawi juga ditangkap oleh petugas kepolian di rumahnya dengan alamat Dusun Sokparse Rt 02 Rw 08 Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 11024/NNF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. JOKO SISWANTO M.T. yang melakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
- 11611/2017/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram, adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 11612/2017/NNF : Berupa satu pot plastik berisikan urine kurang lebih 3 ml, benar didapatkan kandungan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa Moch. Supkiawan alias Iwan bin Moch. Arief sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |