Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2017/PN Sit. Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Fauzan Agustino Alias Osen Bin Buet Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39/Ep.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fauzan Agustino Alias Osen Bin Buet[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa FAUZAN AGUSTINO Alias OSEN Bin BUET pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di dekat warung kopi di Dusun Petukangan Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa berangkat menuju ke Dusun Petukangan Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih Nopol: N-5049-LR Noka: MH31PA002DK196652 Nosin: 1PA194782 milik terdakwa hendak melihat ludruk/ketoprak dan orkes dangdut dalam acara petik laut, sesampainya di rumah saksi AMIR VIQI Alias ICUK di Dusun Gudang Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa menitipkan sepeda motornya di rumah saksi AMIR VIQI Alias ICUK, setelah itu terdakwa bersama dengan teman-temannya berangkat dengan berjalan kaki menuju ke tempat acara ludruk/ketoprak dan orkes dangdut tersebut dilaksanakan, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa berjalan sendiri meninggalkan teman-temannya menuju ke sepeda motor merek Yamaha Bison warna merah Nopol: P-5772-EW Noka: MH345P001BK071076 Nosin: 45P078812 milik saksi korban SUGIANTO Alias TO yang diparkir di sebelah utara warung kopi di Dusun Petukangan Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dalam keadaan kunci kontak masih menempel di lubang kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa langsung menaiki sepeda motor tersebut dan menghidupkannya, pada saat menghidupkan sepeda motor tersebut dengan posisi sepeda motor belum berpindah dari tempat semula kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi korban SUGIANTO Alias TO dan warga yang lain, sehingga terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Besuki untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban SUGIANTO Alias TO ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000-, (enam belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya