Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2018/PN Sit Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H. 1.Dediek Indri Agustono Bin Atwi Prijanto
2.Jamilun Ehsan Bin Muallim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 185/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2218/0.5.39/Ep.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dediek Indri Agustono Bin Atwi Prijanto[Penahanan]
2Jamilun Ehsan Bin Muallim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa ia terdakwa DEDIEK INDRI AGUSTONO bin ATWI PRIJANTO bersama dengan terdakwa JAMILUN EHSAN bin MUALLIM pertama pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Januari 2018 sekira pukul 08.00 wib bertempat di Jalan. Cempaka 2 no 30 Rt 02, Rw 04, Ds Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo, kedua pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2018 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Jalan. Cempaka 2 no 30 Rt 02, Rw 04, Ds Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo, ketiga pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 14.30 Wib di Kantor BRI Cab Situbondo Jl. A. Yani No. 123 Situbondo, keempat pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Jalan. Cempaka 2 no 30 Rt 02, Rw 04, Ds Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo, kelima pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Jalan. Cempaka 2 no 30 Rt 02, Rw 04, Ds Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya sejak bulan Januari 2018 hingga bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di di Kantor BRI Cab Situbondo Jl. A. Yani No. 123 Situbondo dan di Jalan. Cempaka 2 no 30 Rt 02, Rw 04, Ds Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,  yang merupakan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 ketika saksi Wiwit Andriyanto perkaranya dilimpah ke Kejaksaan Negeri Situbondo, saksi korban Rosida, saksi Hosnan (orang tua saksi Wiwit Andriyanto) dan saksi Solehudin serta para terdakwa yang merupakan teman saksi Wiwit Andriyanto ikut menemani ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo ketika dilimpah ke Kejaksaan pihak Kejaksaan Negeri Situbondo lalu terdakwa Dediek Indri Agustono dan Hosnan (orang tua Wiwit) menemui saksi Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH.MH selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo untuk meminta solusi supaya saksi Wiwit tidak dilakukan Penahanan, namun oleh pihak Kejaksaan Negeri Situbondo saksi Wiwit tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas II B Situbondo setelah dilakukan penahanan terhadap terdakwa Wiwid Andriyanto kemudian terdakwa Dediek Indri Agustono mendatangi saksi Rosida untuk meminta uang mengurus perkara Wiwit Andriyanto yang uang tersebut akan diserahkan pada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo supaya perkara Wiwit Andriyanto cepat selesai dan segera dibebaskan dari penahannannya.
  • Bahwa perbuatan pertama dilakukan oleh terdakwa Dediek Indri Agustono pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Januari 2018 sekira pukul 08.00 wib mendatangi saksi korban Rosida di rumahnya di Jalan Cempaka 2 nomor 30 Rt 02 Rw 04, Dsn Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab situbondo untuk meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan mengatakan yang pada pokoknya uang tersebut untuk pengawalan saksi Wiwit Andriyanto karena dikawal oleh petugas Kejaksaan yang nantinya uang sebesar Rp. 1.000.000,- akan diberikan kepada Kasi Pidum sebagai ucapan terima kasih dan Rp. 1.000.000,- akan diberikan kepada petugas Rutan pada saat Wiwit Andriyanto dikeluarkan dari Rutan dan terhadap perkataan terdakwa Dediek Indri Agustono tersebut saksi Rosida percaya dan tergerak hatinya untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- dan penyerahan uang tersebut melalui saksi Hosnan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2018 sekira jam 08.00 wib di Warung depan Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo Jl. Basuki Rahmat, Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo dan penyerahan uang tersebut tanpa disertai kwitansi.
  • Bahwa perbuatan kedua dilakukan oleh terdakwa Dediek Indri Agustono bersama dengan terdakwa Jamilun Ehsan pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2018 sekira pukul 11.00 wib para terdakwa mendatangi saksi Rosida di rumahnya di Jalan Cempaka 2 nomor 30 Rt 02 Rw 04, di Dsn Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab situbondo, terdakwa Dediek Indri Agustono mengatakan pada saksi Rosida yang pada pokoknya “hari senin besok Wiwit Andriyanto sidang pertama dan sidangnya tertutup, bapak sama ibu tidak perlu hadir di Pengadilan biar saya saja yang datang ke Pengadilan, ibu cukup siapkan uang untuk saya serahkan ke Kasi Pidum karena uangnya harus diserahkan kepada Kasi Pidum pada hari Senin besok supaya perkaranya bisa dipercepat dan Wiwit bisa segera dibebaskan dari tahanan, lalu terdakwa Dediek Indri Agustono meminta pada saksi korban Rosida sebesar Rp. 36.000.000,-,” karena saksi korban Rosida percaya dengan perkataan terdakwa Dediek Indri Agustono lalu saksi Rosida tergerak hatinya menyerahkan uang pada terdakwa Dediek pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 08.00 wib dirumahnya di Jl. Cempaka 2 no. 30 Rt 02, Rw 04, Dsn Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab situbondo menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- lalu uang tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- diserahkan kepada terdakwa Jamilun Ehsan sedangkan Rp. 3.700.000,- digunakan untuk kepentingan terdakwa Dediek Indri Agustono, sedangkan sisa uang sebesar Rp. 31.000.000,- oleh saksi Kiki Fitri Amalia (anak saksi Rosida) ditransfer melalui rekening BCA no. 1200474615 an. Dediek Indri Agustono secara bertahap yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2018 sekira pukul 08.49 wib dirumah saksi Rosida saksi Kiki Fitri Amaliya mentransfer sebesar Rp. 1.000.000,-kerekening BCA an. Dediek Indri Agustono melalui mobile banking lalu Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira pukul 17.50 wib di perjalanan ke Surabaya mentransfer melalui mobile banking sebesar Rp. 25.000.000,-, dan juga saksi Kiki Fitri Amaliya mentransfer kepada terdakwa Dediek melalui ATM Bank BNI sebesar Rp. 5.000.000,- sehingga  uang sebesar Rp. 36.000.000,-  telah diserahkan kepada terdakwa Dediek dan dibuatkan kwitansi tertanggal 4 Februari 2018.
  • Bahwa perbuatan ketiga terdakwa Dediek Indri Agustono pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 menghubungi saksi Solehudin, ST als H.Huda melalui telepon untuk meminta uang sebesar Rp. 3.000.000,- dengan mengatakan yang pada pokoknya “ untuk diberikan pada Kasi Pidum karena terdakwa Dediek Indri Agustono sudah komitmen mau membantu Wiwit agar cepat selesai dan saksi Wiwit bias cepat dibebaskan”, selanjutnya saksi Solehudin percaya dengan perkataan terdakwa Dediek Indri Agustono kemudian saksi Solehudin, ST als H.Huda menghubungi saksi Kiki Fitri Amaliya, karena saksi Kiki Fitri Amaliya mengatakan tidak punya uang lalu saksi Solehudin, ST als H.Huda memberikan pinjaman untuk mengirim uang  sebesar Rp. 3.000.000,- yang ditransfer ke rek BCA An. Dediek Indri Aguston sekira pukul 14.46 wib di Bank BRI Cab Situbondo Jl. A. Yani no. 123 Situbondo.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Jamilun Ehsan menyuruh terdakwa Dediek Indri Agustono untuk meminta uang pada saksi korban sebesar Rp. 40.000.000,- dengan mengatakan “kamu minta saja lagi tambahan kepada ibunya Wiwit supaya kita punya pegangan kalau sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Kasi Pidum, bilang saja untuk kepentingan Wiwit yang akan diserahkan pada Kasi Pidum”, selanjutnya terdakwa Dediek meminta uang lagi sebesar Rp. 40.000.000,- pada saksi Rosida.
  • Bahwa perbuatan keempat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Dediek Indri Agustono mendatangi saksi korban Rosida di rumahnya di Jalan Cempaka 2 nomor 30 Rt 02 Rw 04, di Dsn Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab situbondo dengan tujuan meminta uang sebesar Rp. 40.000.000,- dengan mengatakan “Kasi pidum minta uang lagi, karena uangnya kurang untuk percepatan perkaranya Wiwit dan supaya Wiwit bisa segera pulang dan terdakwa Dediek Indri Agustono mengatakan bahwa terdakwa sendiri yang akan menyerahkan pada Kasi Pidum”, karena percaya dengan perkataan terdakwa Dediek Indri Agustono, kemudian saksi korban Rosida tergerak hatinya untuk memberikan uang sebesar Rp 40.000.000 kepada terdakwa Dediek Indri Agustono lalu saksi Rosida meminjam uang pada saksi Kiki sebesar Rp. 40.000.000,- untuk diserahkan pada terdakwa  Dediek yang kemudian oleh saksi Kiki uang tersebut ditransfer pada terdakwa Dediek dilakukan 2 tahap yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekira pukul 09.18 wib di Jl. Raya Besuki 110 B, Kec Besuki, Kab Situbondo ditransfer melalui mobile banking sebesar Rp. 25.000.000,- dan pada Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekira pukul 09.18 wib melalui ATM di Jl. Raya Besuki 110 B, Kec Besuki, Kab Situbondo ditransfer sebesar Rp. 15.000.000,- dan penyerahan uang sebesar Rp. 40.000.000,- disertai kwitansi tertanggal 8 Februari 2018.
  • Bahwa perbuatan kelima pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Dediek Indri Agustono mendatangi saksi korban Rosida di Jalan Cempaka 2 nomor 30 Rt 02 Rw 04, di Dsn Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab situbondo, dengan mengatakan bahwa “Kasi pidum meminta uang sebesar Rp. 3.500.000,- dan terdakwa Dediek mengatakan bahwa uang tersebut langsung akan diantar pada Kasi pidum supaya Wiwit cepat bebas dari tahanan”, karena saksi Rosida percaya dengan perkataan terdakwa Dediek Agustono lalu saksi Rosida meminjam uang pada saksi Kiki pada hari rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 09.48 wib di Jl. Raya Besuki 110 B, Kec Besuki, Kab Situbondo saksi Kiki melalui mobile banking mentransfer uang sebesar Rp. 3.500.000,- ke rekening BCA an. Dediek Indri Agustono, dan penyerahan tersebut disertai kwitansi tertanggal 14 Februari 2018.
  • Bahwa setelah terdakwa Didiek menerima uang dari saksi Rosida sebesar Rp. 84.500.000,- terdakwa Dediek tidak berani menemui Kasi Pidum lalu terdakwa Jamilun Ehsan meminta sebagian dari uang tersebut sebesar Rp. 55.000.000,- dengan mengatakan “uang tersebut akan dititipkan pada H. Slamet (orang tua Kasi Pidum) supaya diserahkan pada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo” lalu oleh terdakwa Dediek uang sebesar Rp. 55.000.000,- diserahkan kepada terdakwa Jamilun Ehsan dilakukan 2 tahap yaitu pada bulan Februari 2018 sekira pukul 11.00 wib di Rutan kelas II B Situbondo Jl. Ahmad Jakfar No. 3 Situbondo sebesar Rp. 50.000.000,- dan penyerahan kedua pada bulan Maret 2018 pukul 20.00 wib di rumah terdakwa Dediek di Dsn Lor Sawah Rt 27 Rw 07, Ds Lumutan, Kab Situbondo sebesar Rp. 5.000.000,-, namun uang tersebut tidak diberkan kepada Saksi H Slamet melainkan oleh terdakwa Jamilun Ehsan digunakan untuk kepentingan sendiri.
  • Bahwa dari jumlah keseluruhan uang milik saksi korban Rosida sebesar Rp. 84.500.000,- digunakan terdakwa Dediek sebesar Rp. 22.200.000,- untuk kepentingan pribadi terdakwa Dediek dan tidak ada yang diserahkan kepada saksi Bagus Adi Nur Jakfar selaku Kasi Pidum Kejari Situbondo dan  digunakan terdakwa Jamilun Ehsan sebesar Rp. 62.300.000,- yaitu untuk biaya pembangunan pondok pesantren sebesar Rp. 23.300.000,-, untuk membayar hutang pada saksi Wiwit sebesar Rp. 24.000.000,- dan untuk membayar hutang pada terdakwa Dediek sebesar Rp. 15.000.000, selanjutnya uang sebesar Rp. 15.000.000,- yang diperoleh dari terdakwa Jamilun Ehsan oleh terdakwa Dediek sebesar Rp. 4.500.000,- digunakan untuk membayar hutang pada Wiwit.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban Rosida mengalami kerugian sebesar Rp. 84.500.000,-

----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa DEDIEK INDRI AGUSTONO bin ATWI PRIJANTO bersama dengan terdakwa JAMILUN EHSAN bin MUALLIM pertama pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Januari 2018 sekira pukul 08.00 wib bertempat di Jalan. Cempaka 2 no 30 Rt 02, Rw 04, Ds Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo, kedua pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2018 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Jalan. Cempaka 2 no 30 Rt 02, Rw 04, Ds Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo, ketiga pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 14.30 Wib di Kantor BRI Cab Situbondo Jl. A. Yani No. 123 Situbondo, keempat pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Jalan. Cempaka 2 no 30 Rt 02, Rw 04, Ds Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo, kelima pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Jalan. Cempaka 2 no 30 Rt 02, Rw 04, Ds Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya sejak bulan Januari 2018 hingga bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di di Kantor BRI Cab Situbondo Jl. A. Yani No. 123 Situbondo dan di Jalan. Cempaka 2 no 30 Rt 02, Rw 04, Ds Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang merupakan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 ketika saksi Wiwit Andriyanto perkaranya dilimpah ke Kejaksaan Negeri Situbondo, saksi korban Rosida, saksi Hosnan (orang tua saksi Wiwit Andriyanto) dan saksi Solehudin serta para terdakwa yang merupakan teman saksi Wiwit Andriyanto ikut menemani ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo ketika dilimpah ke Kejaksaan pihak Kejaksaan Negeri Situbondo lalu terdakwa Dediek Indri Agustono dan Hosnan (orang tua Wiwit) menemui saksi Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH.MH selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo untuk meminta solusi supaya saksi Wiwit tidak dilakukan Penahanan, namun oleh pihak Kejaksaan Negeri Situbondo saksi Wiwit tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas II B Situbondo setelah dilakukan penahanan terhadap terdakwa Wiwid Andriyanto kemudian terdakwa Dediek Indri Agustono mendatangi saksi Rosida untuk meminta uang mengurus perkara Wiwit Andriyanto yang uang tersebut akan diserahkan pada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo supaya perkara Wiwit Andriyanto cepat selesai dan segera dibebaskan dari penahannannya.
  • Bahwa perbuatan pertama dilakukan oleh terdakwa Dediek Indri Agustono pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Januari 2018 sekira pukul 08.00 wib mendatangi saksi korban Rosida di rumahnya di Jalan Cempaka 2 nomor 30 Rt 02 Rw 04, Dsn Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab situbondo untuk meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan mengatakan yang pada pokoknya  uang tersebut untuk pengawalan saksi Wiwit Andriyanto karena dikawal oleh petugas Kejaksaan yang nantinya uang sebesar Rp. 1.000.000,- akan diberikan kepada Kasi Pidum sebagai ucapan terima kasih dan Rp. 1.000.000,- akan diberikan kepada petugas Rutan pada saat Wiwit Andriyanto dikeluarkan dari Rutan dan terhadap perkataan terdakwa Dediek Indri Agustono tersebut saksi Rosida percaya untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- dan penyerahan uang tersebut melalui saksi Hosnan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2018 sekira jam 08.00 wib di Warung depan Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo Jl. Basuki Rahmat, Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo dan penyerahan uang tersebut tanpa disertai kwitansi dan setelah uang tersebut dalam penguasaan terdakwa didiek tidak diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri situbondo dan pihak rutan melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa didiek.
  • Bahwa perbuatan kedua dilakukan oleh terdakwa Dediek Indri Agustono bersama dengan terdakwa Jamilun Ehsan pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2018 sekira pukul 11.00 wib para terdakwa mendatangi saksi Rosida di rumahnya di Jalan Cempaka 2 nomor 30 Rt 02 Rw 04, di Dsn Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab situbondo, terdakwa Dediek Indri Agustono mengatakan pada saksi Rosida yang pada pokoknya “hari senin besok Wiwit Andriyanto sidang pertama dan sidangnya tertutup, bapak sama ibu tidak perlu hadir di Pengadilan biar saya saja yang datang ke Pengadilan, ibu cukup siapkan uang untuk saya serahkan ke Kasi Pidum karena uangnya harus diserahkan kepada Kasi Pidum pada hari Senin besok supaya perkaranya bisa dipercepat dan Wiwit bisa segera dibebaskan dari tahanan, lalu terdakwa Dediek Indri Agustono meminta pada saksi korban Rosida sebesar Rp. 36.000.000,-,”dengan disaksikan oleh terdakwa Jamilun Ehsan karena saksi korban Rosida percaya dengan perkataan terdakwa Dediek Indri Agustono lalu saksi Rosida tergerak hatinya menyerahkan uang pada terdakwa Dediek pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 08.00 wib dirumahnya di Jl. Cempaka 2 no. 30 Rt 02, Rw 04, Dsn Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab situbondo menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- lalu uang tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- diserahkan kepada terdakwa Jamilun Ehsan sedangkan Rp. 3.700.000,- digunakan untuk kepentingan terdakwa Dediek Indri Agustono, sedangkan sisa uang sebesar Rp. 31.000.000,- oleh saksi Kiki Fitri Amalia (anak saksi Rosida) ditransfer melalui rekening BCA no. 1200474615 an. Dediek Indri Agustono secara bertahap yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2018 sekira pukul 08.49 wib dirumah saksi Rosida saksi Kiki Fitri Amaliya mentransfer sebesar Rp. 1.000.000,-kerekening BCA an. Dediek Indri Agustono melalui mobile banking lalu Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira pukul 17.50 wib di perjalanan ke Surabaya mentransfer melalui mobile banking sebesar Rp. 25.000.000,-, dan juga saksi Kiki Fitri Amaliya mentransfer kepada terdakwa Dediek melalui ATM Bank BNI sebesar Rp. 5.000.000,- sehingga  uang sebesar Rp. 36.000.000,-  telah diserahkan kepada terdakwa Dediek dan dibuatkan kwitansi tertanggal 4 Februari 2018.
  • Bahwa perbuatan ketiga terdakwa Dediek Indri Agustono pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 menghubungi saksi Solehudin, ST als H.Huda melalui telepon untuk meminta uang sebesar Rp. 3.000.000,- dengan mengatakan yang pada pokoknya “ untuk diberikan pada Kasi Pidum karena terdakwa Dediek Indri Agustono sudah komitmen mau membantu Wiwit agar cepat selesai dan saksi Wiwit bias cepat dibebaskan”, selanjutnya saksi Solehudin percaya dengan perkataan terdakwa Dediek Indri Agustono kemudian saksi Solehudin, ST als H.Huda menghubungi saksi Kiki Fitri Amaliya, karena saksi Kiki Fitri Amaliya mengatakan tidak punya uang lalu saksi Solehudin, ST als H.Huda memberikan pinjaman untuk mengirim uang  sebesar Rp. 3.000.000,- yang ditransfer ke rek BCA An. Dediek Indri Aguston sekira pukul 14.46 wib di Bank BRI Cab Situbondo Jl. A. Yani no. 123 Situbondo.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Jamilun Ehsan menyuruh terdakwa Dediek Indri Agustono untuk meminta uang pada saksi korban sebesar Rp. 40.000.000,- dengan mengatakan “kamu minta saja lagi tambahan kepada ibunya Wiwit supaya kita punya pegangan kalau sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Kasi Pidum, bilang saja untuk kepentingan Wiwit yang akan diserahkan pada Kasi Pidum”, selanjutnya terdakwa Dediek meminta uang lagi sebesar Rp. 40.000.000,- pada saksi Rosida.
  • Bahwa perbuatan keempat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Dediek Indri Agustono mendatangi saksi korban Rosida di rumahnya di Jalan Cempaka 2 nomor 30 Rt 02 Rw 04, di Dsn Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab situbondo dengan tujuan meminta uang sebesar Rp. 40.000.000,- dengan mengatakan “Kasi pidum minta uang lagi, karena uangnya kurang untuk percepatan perkaranya Wiwit dan supaya Wiwit bisa segera pulang dan terdakwa Dediek Indri Agustono mengatakan bahwa terdakwa sendiri yang akan menyerahkan pada Kasi Pidum”, karena percaya dengan perkataan terdakwa Dediek Indri Agustono, kemudian saksi korban Rosida tergerak hatinya untuk memberikan uang sebesar Rp 40.000.000 kepada terdakwa Dediek Indri Agustono lalu saksi Rosida meminjam uang pada saksi Kiki sebesar Rp. 40.000.000,- untuk diserahkan pada terdakwa  Dediek yang kemudian oleh saksi Kiki uang tersebut ditransfer pada terdakwa Dediek dilakukan 2 tahap yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekira pukul 09.18 wib di Jl. Raya Besuki 110 B, Kec Besuki, Kab Situbondo ditransfer melalui mobile banking sebesar Rp. 25.000.000,- dan pada Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekira pukul 09.18 wib melalui ATM di Jl. Raya Besuki 110 B, Kec Besuki, Kab Situbondo ditransfer sebesar Rp. 15.000.000,- dan penyerahan uang sebesar Rp. 40.000.000,- disertai kwitansi tertanggal 8 Februari 2018.
  • Bahwa perbuatan kelima pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Dediek Indri Agustono mendatangi saksi korban Rosida di Jalan Cempaka 2 nomor 30 Rt 02 Rw 04, di Dsn Krajan Timur, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab situbondo, dengan mengatakan bahwa “Kasi pidum meminta uang sebesar Rp. 3.500.000,- dan terdakwa Dediek mengatakan bahwa uang tersebut langsung akan diantar pada Kasi pidum supaya Wiwit cepat bebas dari tahanan”, karena saksi Rosida percaya dengan perkataan terdakwa Dediek Agustono lalu saksi Rosida meminjam uang pada saksi Kiki pada hari rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 09.48 wib di Jl. Raya Besuki 110 B, Kec Besuki, Kab Situbondo saksi Kiki melalui mobile banking mentransfer uang sebesar Rp. 3.500.000,- ke rekening BCA an. Dediek Indri Agustono, dan penyerahan tersebut disertai kwitansi tertanggal 14 Februari 2018.
  • Bahwa setelah terdakwa Didiek menerima uang dari saksi Rosida sebesar Rp. 84.500.000,- terdakwa Dediek tidak berani menemui Kasi Pidum lalu terdakwa Jamilun Ehsan meminta sebagian dari uang tersebut sebesar Rp. 55.000.000,- dengan mengatakan “uang tersebut akan dititipkan pada H. Slamet (orang tua Kasi Pidum) supaya diserahkan pada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo” lalu oleh terdakwa Dediek uang sebesar Rp. 55.000.000,- diserahkan kepada terdakwa Jamilun Ehsan dilakukan 2 tahap yaitu pada bulan Februari 2018 sekira pukul 11.00 wib di Rutan kelas II B Situbondo Jl. Ahmad Jakfar No. 3 Situbondo sebesar Rp. 50.000.000,- dan penyerahan kedua pada bulan Maret 2018 pukul 20.00 wib di rumah terdakwa Dediek di Dsn Lor Sawah Rt 27 Rw 07, Ds Lumutan, Kab Situbondo sebesar Rp. 5.000.000,-, namun uang tersebut tidak diberkan kepada Saksi H Slamet melainkan oleh terdakwa Jamilun Ehsan digunakan untuk kepentingan sendiri.
  • Bahwa dari jumlah keseluruhan uang milik saksi korban Rosida sebesar Rp. 84.500.000,- digunakan terdakwa Dediek sebesar Rp. 22.200.000,- untuk kepentingan pribadi terdakwa Dediek dan tidak ada yang diserahkan kepada saksi Bagus Adi Nur Jakfar selaku Kasi Pidum Kejari Situbondo dan  digunakan terdakwa Jamilun Ehsan sebesar Rp. 62.300.000,- yaitu untuk biaya pembangunan pondok pesantren sebesar Rp. 23.300.000,-, untuk membayar hutang pada saksi Wiwit sebesar Rp. 24.000.000,- dan untuk membayar hutang pada terdakwa Dediek sebesar Rp. 15.000.000, selanjutnya uang sebesar Rp. 15.000.000,- yang diperoleh dari terdakwa Jamilun Ehsan oleh terdakwa Dediek sebesar Rp. 4.500.000,- digunakan untuk membayar hutang pada Wiwit.

----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya