Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2017/PN Sit. Priya Agung Jatmiko, S.H. Andy Susianto Alias Aan Bin Siaman Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1038/0.5.39/Ep.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Priya Agung Jatmiko, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andy Susianto Alias Aan Bin Siaman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa ANDY SUSIANTO Alias AAN Bin SIAMAN pada hari Rabu tanggal 01Februari 2017 sekitar pukul17.30 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2017 bertempat di Jalan Raya Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondoatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebutterdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada saat anggota Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Situbondo mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Raya Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Wahyu Sukmo dan saksi Novantioanggota Resnarkoba Polres Situbondopada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 Wib melakukan pengintaian di sekitar Jalan Raya Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo selanjutnya pada pukul 17.30 Wib saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Wahyu Sukmo dan saksi Novantio melihat terdakwa ANDY SUSIANTO Alias AAN Bin SIAMAN yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat sebelumnya, kemudian saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Wahyu Sukmo dan saksi Novantio melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Aris di pinggir Jalan Raya Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Aris selanjutnya saksi Novantio melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Aris serta 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA milik saksi Muhammad Aris yang ditumpangi oleh terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA ditemukan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang dibungkus uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) di kantung pintu depan kiri mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,81 gram yang ditemukan di laci depan kemudi.
  • Bahwa 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang dibungkus uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)di kantung pintu depan kiri mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA adalah milik terdakwa sedangkan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,81 gram yang ditemukan di laci depan kemudi adalah milik saksi Muhammad Aris.
  • Bahwa saksi Aris beserta barang bukti 1 (satu) nit mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,81 gram diserahkan kepada Polisi Militer TNI Angkatan Darat untuk proses lebih lanjut dikarenakan saksi Aris merupakan Anggota TNI Angkatan Darat yang masih aktif.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Aris berangkat dari Jember pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 16.00 Wib mengunakan mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QAyang dikemudikan oleh saksi Muhammad Aris sedangkan terdakwa duduk di bangku depan sebelah kiri dengan tujuan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sas.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu yang diamankan dari terdakwadilakukan penimbangan dan diperoleh berat kotor sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram untuk dilakukan pengujian di Labfor Polda Jatim dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim terhadap barang bukti tersebut dan diberi label 1668/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,095 gram positif narkotika dan positif metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa menjual atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa ANDY SUSIANTO Alias AAN Bin SIAMAN pada hari Rabu tanggal 01Februari 2017 sekitar pukul17.30 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2017 bertempat di Jalan Raya Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondoatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebutterdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada saat anggota Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Situbondo mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Raya Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Wahyu Sukmo dan saksi Novantioanggota Resnarkoba Polres Situbondopada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 Wib melakukan pengintaian di sekitar Jalan Raya Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo selanjutnya pada pukul 17.30 Wib saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Wahyu Sukmo dan saksi Novantio melihat terdakwa ANDY SUSIANTO Alias AAN Bin SIAMAN yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat sebelumnya, kemudian saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Wahyu Sukmo dan saksi Novantio melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Aris di pinggir Jalan Raya Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Aris selanjutnya saksi Novantio melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Aris serta 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA milik saksi Muhammad Aris yang ditumpangi oleh terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA ditemukan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang dibungkus uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) di kantung pintu depan kiri mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,81 gram yang ditemukan di laci depan kemudi.
  • Bahwa 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang dibungkus uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)di kantung pintu depan kiri mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA adalah milik terdakwa sedangkan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,81 gram yang ditemukan di laci depan kemudi adalah milik saksi Muhammad Aris.
  • Bahwa saksi Aris beserta barang bukti 1 (satu) nit mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,81 gram diserahkan kepada Polisi Militer TNI Angkatan Darat untuk proses lebih lanjut dikarenakan saksi Aris merupakan Anggota TNI Angkatan Darat yang masih aktif.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Aris berangkat dari Jember pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 16.00 Wib mengunakan mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QAyang dikemudikan oleh saksi Muhammad Aris sedangkan terdakwa duduk di bangku depan sebelah kiri dengan tujuan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sas.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu yang diamankan dari terdakwadilakukan penimbangan dan diperoleh berat kotor sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram untuk dilakukan pengujian di Labfor Polda Jatim dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim terhadap barang bukti tersebut dan diberi label 1668/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,095 gram positif narkotika dan positif metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa menjual atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa Terdakwa ANDY SUSIANTO Alias AAN Bin SIAMAN pada hari Rabu tanggal 01Februari 2017 sekitar pukul17.30 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2017 bertempat di Jalan Raya Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondoatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebutterdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada saat anggota Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Situbondo mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Raya Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Wahyu Sukmo dan saksi Novantioanggota Resnarkoba Polres Situbondopada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 Wib melakukan pengintaian di sekitar Jalan Raya Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo selanjutnya pada pukul 17.30 Wib saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Wahyu Sukmo dan saksi Novantio melihat terdakwa ANDY SUSIANTO Alias AAN Bin SIAMAN yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat sebelumnya, kemudian saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Wahyu Sukmo dan saksi Novantio melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Aris di pinggir Jalan Raya Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Aris selanjutnya saksi Novantio melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Aris serta 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA milik saksi Muhammad Aris yang ditumpangi oleh terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA ditemukan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang dibungkus uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) di kantung pintu depan kiri mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,81 gram yang ditemukan di laci depan kemudi.
  • Bahwa 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang dibungkus uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)di kantung pintu depan kiri mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA adalah milik terdakwa sedangkan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,81 gram yang ditemukan di laci depan kemudi adalah milik saksi Muhammad Aris.
  • Bahwa saksi Aris beserta barang bukti 1 (satu) nit mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QA, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,81 gram diserahkan kepada Polisi Militer TNI Angkatan Darat untuk proses lebih lanjut dikarenakan saksi Aris merupakan Anggota TNI Angkatan Darat yang masih aktif.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Aris berangkat dari Jember pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 16.00 Wib mengunakan mobil Toyota Yaris Nomor Polisi P 1544 QAyang dikemudikan oleh saksi Muhammad Aris sedangkan terdakwa duduk di bangku depan sebelah kiri dengan tujuan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sas.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu yang diamankan dari terdakwadilakukan penimbangan dan diperoleh berat kotor sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram untuk dilakukan pengujian di Labfor Polda Jatim dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim terhadap barang bukti tersebut dan diberi label 1668/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,095 gram positif narkotika dan positif metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa menjual atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 131 jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya