Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2024/PN Sit SULISTIANA PUSPA DEWI 1.AGUNG WICAKSONO
2.BAGUS KURNIAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SULISTIANA PUSPA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIFAN OKTAFIANTO, S.H.SULISTIANA PUSPA DEWI
Termohon
NoNama
1AGUNG WICAKSONO
2BAGUS KURNIAWAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon : SULISTIANA PUSPA DEWI, sebagai Ibu Kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : AGUNG WICAKSONO Umur : 16 Tahun dan BAGUS KURNIAWAN Umur: 14 Tahun untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :

  • Sebidang  tanah pekarangan  tanggal dengan  SHM Nomor : 3089/Kelurahan Dawuhan, dengan surat ukur 17/01/2012, Klas : DI, Luas : 253 M2, atas Nama EKO MULYADI, yang terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo;

3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Subsidair :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak