Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa OBYEK TANAH SENGKETA adalah hak milik dari PENGGUGAT ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor. 01071 / Desa Curah Jeru atas nama ANGELINA WIJAYA (TERGUGAT II) dan Sertifikat Hak Milik Nomor. 1887 / Desa Curah Jeru atas nama ALRIYANI (PENGGUGAT) tidak berkekuatan hukum mengikat ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengganti Sertifikat Hak Milik Nomor. 01071/Desa Curah Jeru atas nama ANGELINA WIJAYA dengan luas tanah : 80 M2 (delapan puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor. 1887/Desa Curah Jeru atas nama ALRIYANI dengan luas tanah : 40 M2 (empat puluh meter persegi) ;
- Menghukum TERGUGAT II untuk mengosongkan OBYEK TANAH SENGKETA dari bangunan yang menaunginya dan menyerahkan kepada PENGGUGAT dengan tanpa beban apapun, dalam keadaan kosong, baik dan layak, apabila perlu dengan bantuan aparat keamanan dan atau kepolisian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT atas OBYEK TANAH SENGKETA ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, secara materiel sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan secara moriel sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, secara materiel sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per tahun sampai perkara in kracht, dan secara moriel sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk masing - masing membayar dwangsom kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap hari keterlambatan, apabila lalai atau sengaja tidak memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa atas perkara ini dapat dilaksanakan putusan serta merta ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
S U B S I D A I R :
Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang dianggap paling baik, adil dan bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |