Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni tahun 2020, bertempat di Jalan Semeru sebelah Selatan Kantor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, yang dilakukan Terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO sehari-hari adalah penjual hewan berupa musang, musang rase dan tupai yang diperjualbelikan melalui akun facebook dengan nama akun “Satrio Phetshop” dimana terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO mencantumkan nomor handphone di informasi penjualan hewan dalam akun facebook tersebut;
- Bahwa pada tanggal 02 Juni 2020 terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO mendapat pesanan dari sdri. GISTA yang beralamat di Kediri berupa 2 (ekor) lutung, selanjutnya terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO mencari pesanan sdri. GISTA dengan membeli 2 (ekor) lutung kepada sdr. RIS RAMADAN yang beralamat di Jember, selain itu terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO juga mendapat pesanan 1 (satu) ekor trenggiling dari saksi NUR WAHYUDI dimana saat itu dihari yang sama tanggal 02 Juni 2020 jam sekira jam 19.00 saksi NUR WAHYUDI, saksi PANJI AKBAR RAMADHAN dari Banyuwangi sampai di Situbondo dan bersama dengan terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO menuju Bondowoso, setelah sampai di Bondowoso terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO mengambil pesanan trenggiling dalam keadaan hidup kemudian menyerahkannya ke saksi NUR WAHYUDI dan saksi NUR WAHYUDI langsung membayar secara tunai sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO;
- Pada tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 19.00 Wib terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO bertemu dengan sdr. RIS RAMADAN di depan terminal Tawang Alun Jember dan melakukan pembayaran berupa 2 (dua) ekor lutung dalam keadaan hidup sebesar Rp 450.000,00 (empar ratus lima puluh ribu rupiah), pada saat di Jember terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO juga mengambil pesanan saksi NUR WAHYUDI yang kembali memesan 1 (satu) ekor trenggiling seharga Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah ditransfer oleh saksi NUR WAHYUDI ke rekening Mandiri atas nama terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO;
- Selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2020 jam 21.00 WIB terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO yang saat itu sudah sampai di Situbondo tepatnya di pinggir Jalan Raya masuk Desa Sliwung Kec. Panji bertemu dengan saksi PANJI AKBAR RAMADHAN untuk menyerahkan 1 (satu) ekor oter atau berang-berang seharga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan 1 (satu) ekor trenggiling dalam keadaan hidup kepada saksi NUR WAHYUDI, selanjutnya terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO juga bertemu dengan sdr. SYAIFUL untuk membeli 1 (satu) ekor musang pandan seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang rencananya akan terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO pelihara sendiri;
- Bahwa pada tanggal 04 Juni 2020 terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO telah menerima pembayaran dari sdri. GISTA total sebesar Rp 835.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) melalui transfer ke rekening mandiri atas nama terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO nomor rekening 143-00-1869915-5 dengan rincian Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk membayar 2 (dua) ekor musang kemudian Rp 450.000,00 (empar ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar 2 (dua) ekor lutung, Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk upah terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO mengambil 2 (dua) ekor lutung ke Jember dan sisanya sebesar Rp 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) sebagai ongkos kirim 2 (dua) ekor lutung dan 2 (dua) ekor musang pesanan sdri. GISTA ke Kediri;
- Bahwa pada tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 22.42 WIB terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO mendapat kabar dari saksi GHUSNUL YAQIN dan saksi NUR WAHYUDI yang meminta bantuan terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO untuk datang ke selatan kantor Kecamatan Panji karena sepeda motor dalam keadaan kempis, selanjutnya terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO dan saksi PANJI AKBAR RAMADHAN mendatangi saksi GHUSNUL YAQIN dan saksi NUR WAHYUDI dengan membawa 2 (dua) ekor lutung yang dimasukkan ke dalam kardus warna coklat dan 1 (satu) ekor musang pandan yang dimasukkan dalam karung sak warna putih dan dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepda motor Honda Vario Nomor Polisi P-2606 FA milik terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO, pada saat sampai di lokasi selatan Kec. Panji terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim;
- Bahwa terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO telah mengetahui jika lutung dan trenggiling termasuk dalah golongan hewan yang di lindungi Undang-Undang, namun terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO tetap menyimpan, mengangkut dan memperniagakan lutung dan trenggiling;
- Bahwa terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO tidak memiliki dokumen berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dalam memiliki, mengangkut dan memperniagakan 2 (dua) ekor lutung budeng dan 1 (satu) ekor musang pandan;
- Bahwa untuk Trachypithecus Auratus atau lutung budeng merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi pada nomor urut 27 dan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sedang untuk Paradoxurus hermaphroditus atau musang pandan merupakan satwa liar yang belum dilindungi undang-undang;
- Bahwa Ahli WARSONO, S.P., M.P menyatakan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (2) huruf a, Trachypithecus auratus atau budeng tidak boleh ditangkap karena merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang.
----- Perbuatan Terdakwa Satrio Eko Sutrisno Alias Tio Bin Sugeng Sutrisno sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni tahun 2020, bertempat di Jalan Semeru sebelah Selatan Kantor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”, yang dilakukan Terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO sehari-hari adalah penjual hewan berupa musang, musang rase dan tupai yang diperjualbelikan melalui akun facebook dengan nama akun “Satrio Phetshop” dimana terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO mencantumkan nomor handphone di informasi penjualan hewan dalam akun facebook tersebut;
- Bahwa pada tanggal 02 Juni 2020 terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO mendapat pesanan dari sdri. GISTA yang beralamat di Kediri berupa 2 (ekor) lutung, selanjutnya terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO mencari pesanan sdri. GISTA dengan membeli 2 (ekor) lutung kepada sdr. RIS RAMADAN yang beralamat di Jember, selain itu terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO juga mendapat pesanan 1 (satu) ekor trenggiling dari saksi NUR WAHYUDI dimana saat itu dihari yang sama tanggal 02 Juni 2020 jam sekira jam 19.00 saksi NUR WAHYUDI, saksi PANJI AKBAR RAMADHAN dari Banyuwangi sampai di Situbondo dan bersama dengan terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO menuju Bondowoso, setelah sampai di Bondowoso terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO mengambil pesanan trenggiling dalam keadaan hidup kemudian menyerahkannya ke saksi NUR WAHYUDI dan saksi NUR WAHYUDI langsung membayar secara tunai sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO;
- Bahwa dalam perjalanan dari Bondowoso menuju Banyuwangi, trenggiling milik saksi NUR WAHYUDI yang dibeli dari terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO mati, kemudian saksi NUR WAHYUDI kembali memesan trenggiling kepada terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO;
- Pada tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 19.00 Wib terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO bertemu dengan sdr. RIS RAMADAN di depan terminal Tawang Alun Jember dan melakukan pembayaran berupa 2 (dua) ekor lutung dalam keadaan hidup sebesar Rp 450.000,00 (empar ratus lima puluh ribu rupiah), pada saat di Jember terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO juga mengambil pesanan saksi NUR WAHYUDI yang kembali memesan 1 (satu) ekor trenggiling seharga Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah ditransfer oleh saksi NUR WAHYUDI ke rekening Mandiri atas nama terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO;
- Selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2020 jam 21.00 WIB terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO yang saat itu sudah sampai di Situbondo tepatnya di pinggir Jalan Raya masuk Desa Sliwung Kec. Panji bertemu dengan saksi PANJI AKBAR RAMADHAN untuk menyerahkan 1 (satu) ekor oter atau berang-berang seharga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan 1 (satu) ekor trenggiling dalam keadaan hidup kepada saksi NUR WAHYUDI, selanjutnya terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO juga bertemu dengan sdr. SYAIFUL untuk membeli 1 (satu) ekor musang pandan seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang rencananya akan terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO pelihara sendiri;
- Bahwa pada tanggal 04 Juni 2020 terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO telah menerima pembayaran dari sdri. GISTA total sebesar Rp 835.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) melalui transfer ke rekening mandiri atas nama terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO nomor rekening 143-00-1869915-5 dengan rincian Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk membayar 2 (dua) ekor musang kemudian Rp 450.000,00 (empar ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar 2 (dua) ekor lutung, Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk upah terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO mengambil 2 (dua) ekor lutung ke Jember dan sisanya sebesar Rp 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) sebagai ongkos kirim 2 (dua) ekor lutung dan 2 (dua) ekor musang pesanan sdri. GISTA ke Kediri;
- Bahwa pada tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 22.42 WIB terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO mendapat kabar dari saksi GHUSNUL YAQIN dan saksi NUR WAHYUDI yang meminta bantuan terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO untuk datang ke selatan kantor Kecamatan Panji karena sepeda motor dalam keadaan kempis, selanjutnya terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO dan saksi PANJI AKBAR RAMADHAN mendatangi saksi GHUSNUL YAQIN dan saksi NUR WAHYUDI dengan membawa 2 (dua) ekor lutung yang dimasukkan ke dalam kardus warna coklat dan 1 (satu) ekor musang pandan yang dimasukkan dalam karung sak warna putih dan dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepda motor Honda Vario Nomor Polisi P-2606 FA milik terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO, pada saat sampai di lokasi selatan Kec. Panji terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim;
- Bahwa terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO telah mengetahui jika lutung dan trenggiling termasuk dalah golongan hewan yang di lindungi Undang-Undang, namun terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO tetap menyimpan, mengangkut dan memperniagakan lutung dan trenggiling;
- Bahwa terdakwa SATRIO EKO SUTRISNO Alias TIO Bin SUGENG SUTRISNO tidak memiliki dokumen berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dalam memiliki, mengangkut dan memperniagakan 2 (dua) ekor lutung budeng dan 1 (satu) ekor musang pandan;
- Bahwa untuk Trachypithecus Auratus atau lutung budeng merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi pada nomor urut 27 dan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sedang untuk Paradoxurus hermaphroditus atau musang pandan merupakan satwa liar yang belum dilindungi undang-undang;
- Bahwa Ahli WARSONO, S.P., M.P menyatakan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (2) huruf a, Trachypithecus auratus atau budeng tidak boleh ditangkap karena merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang.
----- Perbuatan Terdakwa Satrio Eko Sutrisno Alias Tio Bin Sugeng Sutrisno sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. |