Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2020/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Tohawi Alias Wiwi Bin Buhadin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-111/M.5.40/Euh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tohawi Alias Wiwi Bin Buhadin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa TOHAWI als WIWI bin BUHADIN, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Dsn Karang Anyar, Ds Sumber Waru, Kec Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Wiwid Hadi Wijaya dan saksi Andri Maretagoro yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Kec Asembagus Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi bersama dengan Kasat Reskoba mencari kebenaran tentang informasi tersebut dengan menggunakan informan untuk membeli sabu dan menggunakan uang sebesar Rp. 300.000,- untuk membeli sabu yang terdiri dari 3 lembar pecahan Rp. 100.000,- dan sebelumnya uang tersebut serta nomor serinya telah difoto dengan nomor seri DAA451346, XDT215978 dan TAU771464.
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 wib Sukarno (informan) menghubungi saksi Agus Budi Hartono (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui via telepon lalu sekira pukul 20.30 wib Sukarno bertemu dengan saksi Agus Budi Hartono di Kantor KUA Asembagus Kec, Asembagus, Kab Situbondo, setelah bertemu Sukarno menanyakan pada saksi Agus Budi Hartono “apakah ada barangnya” lalu saksi Agus Budi Hartono mengatakan “tidak tahu, saya mau telepon dulu”, tidak lama kemudian saksi Agus Budi Hartono menghubungi terdakwa melalui via telepon menanyakan “ada barang” dan terdakwa mengatakan “ya ada”, setelah terdakwa mengatakan “ada” kemudian saksi Agus Budi Hartono meminta uang pembelian sabu pada Sukarno lalu Sukarno menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- pada saksi Agus Budi Hartono terdiri dari 3 lembar pecahan Rp. 100.000,-, setelah uang diserahkan kemudian sekira pukul 22,00 wib saksi Agus Budi Hartono menemui terdakwa di Gang yang berada di Dsn Karang Anyar, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo untuk melakukan transaksi jual beli sabu, terdakwa tanpa hak menjual 1 paket sabu-sabu pada saksi Agus Budi Hartono seharga Rp. 300.000,-, setelah terjadi transaksi jual beli selanjutnya sekira pukul 22.30 wib saksi Agus Budi Hartono menuju ke Kantor KUA Kec Asembagus, Kab Asembagus dan sekira pukul 23.00 wib sesampainya di kantor KUA tersebut saksi Agus Budi Hartono ditangkap dan ketika ditangkap disaku celana belakang diketemukan dompet yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,31 gram dibungkus plastik klip kecil digulung dan terdapat lakban warna hitam sebagai perekat.
  • Setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Agus Budi Hartono kemudian didapat keterangan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli pada terdakwa, kemudian saksi Wiwid Hadi Wijaya, saksi Andri Maretagoro beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 01.00 wib dirumah terdakwa di KP Sidomulyo Ret 03 Rw 08, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, ketika dilakukan penangkapan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 300.000,- tersebut diketemukan dibawah bantal terdakwa, selanjutnya didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli pada Kadek pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 wib di Parkiran Warung Bukit di Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo 1 (satu) paket seharga Rp. 250.000,- yang kemudian sabu-sabu tersebut dijual pada saksi Agus Budi Hartono seharga Rp. 300.000,- sehingga keuntungan terdakwa menjual sabu-sabu sebesar Rp. 50.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000,-, 1 buah HP merk Samsung warna hitam dan 1 buah HP merk Samsung warna putih dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboraturium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 09483/NNF/2019 tanggal 18 Oktober 2019 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si DKK, bahwa barang bukti Nomor 17349/2018/NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,053 gram.
  • Berkesimpulan :
  1. Barang bukti Nomor 17349/2018/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa TOHAWI als WIWI bin BUHADIN, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Dsn Karang Anyar, Ds Sumber Waru, Kec Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Wiwid Hadi Wijaya dan saksi Andri Maretagoro yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Kec Asembagus Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi bersama dengan Kasat Reskoba mencari kebenaran tentang informasi tersebut dengan menggunakan informan untuk membeli sabu dan menggunakan uang sebesar Rp. 300.000,- untuk membeli sabu yang terdiri dari 3 lembar pecahan Rp. 100.000,- dan sebelumnya uang tersebut serta nomor serinya telah difoto dengan nomor seri DAA451346, XDT215978 dan TAU771464.
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 wib Sukarno (informan) menghubungi saksi Agus Budi Hartono (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui via telepon lalu sekira pukul 20.30 wib Sukarno bertemu dengan saksi Agus Budi Hartono di Kantor KUA Asembagus Kec, Asembagus, Kab Situbondo, setelah bertemu Sukarno menanyakan pada saksi Agus Budi Hartono “apakah ada barangnya” lalu saksi Agus Budi Hartono mengatakan “tidak tahu, saya mau telepon dulu”, tidak lama kemudian saksi Agus Budi Hartono menghubungi terdakwa melalui via telepon menanyakan “ada barang” dan terdakwa mengatakan “ya ada”, setelah terdakwa mengatakan “ada” kemudian saksi Agus Budi Hartono meminta uang pembelian sabu pada Sukarno lalu Sukarno menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- pada saksi Agus Budi Hartono terdiri dari 3 lembar pecahan Rp. 100.000,-, setelah uang diserahkan kemudian sekira pukul 22.00 wib saksi Agus Budi Hartono menemui terdakwa di Gang yang berada di Dsn Karang Anyar, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo untuk mengambil sabu-sabu yang telah disediakan terdakwa sebanyak 1 paket sabu-sabu lalu saksi Agus Budi Hartono menyerahkan uang tunai Rp. 300.000,- pada terdakwa, setelah saksi Agus Budi Hartono memperoleh 1 paket sabu-sabu sekira pukul 22.30 wib menuju ke Kantor KUA Kec Asembagus, Kab Asembagus dan sekira pukul 23.00 wib sesampainya di kantor KUA tersebut saksi Agus Budi Hartono ditangkap dan sabu-sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang diperoleh dari terdakwa diketemukan di dalam dompet yang diletakkan disaku celana belakang.
  • Setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Agus Budi Hartono kemudian didapat keterangan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari terdakwa lalu saksi Wiwid Hadi Wijaya, saksi Andri Maretagoro beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 01.00 wib dirumah terdakwa di KP Sidomulyo Ret 03 Rw 08, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, ketika dilakukan penangkapan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 300.000,- tersebut diketemukan dibawah bantal terdakwa, selanjutnya didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa menyimpan atau menyediakan sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli pada Kadek pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 wib di Parkiran Warung Bukit di Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo 1 (satu) paket seharga Rp. 250.000,- dan terdakwa menyimpan atau menyediakan sabu-sabu dengan tujuan untuk dijual pada saksi Agus Budi Hartono dan keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 50.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000,-, 1 buah HP merk Samsung warna hitam dan 1 buah HP merk Samsung warna putih dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboraturium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 09483/NNF/2019 tanggal 18 Oktober 2019 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si DKK, bahwa barang bukti Nomor 17349/2018/NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,053 gram.
  • Berkesimpulan :
  • Barang bukti Nomor 17349/2018/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.             

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya