Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin SUTRISNO, pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021, bertempat di rumah Saksi YUNUS SAPUTRA yang beralamat di Kampung Sembiyan RT.015 RW 006 Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi BUSAERI Bin H. FAUZI yang beralamat di Kampung Semek Sawu RT.002 RW 002 Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dan ditemui oleh Saksi ENDANG SRI WAHYUNINGSIH yang merupakan istri dari saksi BUSAERI karena pada saat itu saksi BUSAERI tidak berada di rumah, terdakwa mengaku mengenal saksi BUSAERI saat ditahan di rutan Situbondo dengan tujuan bertamu untuk bersilahturahmi, kemudian pada pukul 18.00 WIB saksi BUSAERI pulang kerumah dan menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi BUSAERI ke rumah saksi YUNUS yang beralamat di Kampung Sembiyan RT.015 RW 006 Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo.
- Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dan Saksi BUSAERI tiba di rumah saksi YUNUS dan ditemui oleh saksi SARINAH Alias PAK YAZID yang merupakan ibu mertua saksi YUNUS, Setelah dipersilakan masuk rumah oleh saksi SARINAH, terdakwa beralasan sakit perut dan ingin membeli obat kemudian saksi SARINAH mengarahkan terdakwa untuk membeli obat di warung yang letaknya berada di belakang rumah, namun terdakwa tidak pergi ke warung tersebut dan hanya berjalan menjauh dari rumah saksi YUNUS agar tidak terlihat oleh saksi BUSAERI, sesaat kemudian terdakwa kembali dan mengaku belum mendapatkan obat yang dicari dan pada saat itu terdakwa berkata pada saksi BUSAERI “Saya mau minjem sepeda motor untuk beli obat di toko pak haji, mana kunci kontaknya?”, selanjutnya saksi BUSAERI menyerahkan kunci kontak motor kepada terdakwa, kemudian terdakwa keluar rumah dan menuju kearah timur dan tidak menggunakan motor tersebut untuk membeli obat melainkan terdakwa menuju ke warung yang ada di kecamatan Besuki kemudian terdakwa pulang kerumahnya. saksi BUSAERI yang menunggu di rumah saksi YUNUS menunggu terdakwa yang tidak kunjung kembali, sehingga mencoba menghubungi terdakwa melalui telepon namun oleh terdakwa tidak diangkat dan sempat direject.
- Kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi YUNUS datang, saksi BUSAERI bercerita kepada saksi YUNUS bahwa motornya dipinjam oleh terdakwa namun hingga saat ini belum kembali, selanjutnya saksi YUNUS mengantarkan saksi BUSAERI pulang kerumahnya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menuju ke wilayah kecamatan Besuki dengan maksud untuk menjual sepeda motor milik saksi BUSAERI yakni sepeda motor merk HONDA jenis BEAT tahun 2014 warna hitam kombinasi kuning nomor polisi P-5206-DE, NOKA: MH1JFM218EK924885, NOSIN: JFM2E1902114 atas nama pemilik SYAEFOEL ARIEF, S.PD alamat Kampung La’angan RT 002 RW 002 Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dengan Nomor BPKB L-07641836, dan sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, terdakwa menjual motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), kemudian terdakwa pulang dan menggunakan uang Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dari hasil penjualan motor tersebut untuk membeli 1 (satu) buah celana Panjang bahan jeans warna biru tua merk CARDINAL JEANS ukuran 31 (tiga puluh satu) dan 1 (satu) buah baju berkerah (hame) lengan panjang dari bahan kain warna coklat muda motif kotak-kotak merk GABRIELLE size M dengan saku di dada sebanyak 2 buah dan menggunakan sisa uang digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
- Akibat perbuatan Terdakwa ISMAIL alias MAIL bin SUTRISNO tersebut, saksi BUSAERI Bin H. FAUZI mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa ISMAIL alias MAIL bin SUTRISNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin SUTRISNO, pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021, bertempat di rumah Saksi YUNUS SAPUTRA yang beralamat di Kampung Sembiyan RT.015 RW 006 Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
Berawal pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi BUSAERI Bin H. FAUZI yang beralamat di Kampung Semek Sawu RT.002 RW 002 Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dan ditemui oleh Saksi ENDANG SRI WAHYUNINGSIH yang merupakan istri dari saksi BUSAERI karena pada saat itu saksi BUSAERI tidak berada di rumah, terdakwa mengaku mengenal saksi BUSAERI saat ditahan di rutan Situbondo dengan tujuan bertamu untuk bersilahturahmi, kemudian pada pukul 18.00 WIB saksi BUSAERI pulang kerumah dan menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi BUSAERI ke rumah saksi YUNUS yang beralamat di Kampung Sembiyan RT.015 RW 006 Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo.
-
Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dan Saksi BUSAERI tiba di rumah saksi YUNUS dan ditemui oleh saksi SARINAH Alias PAK YAZID yang merupakan ibu mertua saksi YUNUS, Setelah dipersilakan masuk rumah oleh saksi SARINAH, terdakwa beralasan sakit perut dan ingin membeli obat kemudian saksi SARINAH mengarahkan terdakwa untuk membeli obat di warung yang letaknya berada di belakang rumah, namun terdakwa tidak pergi ke warung tersebut, terdakwa hanya berjalan menjauh dari rumah saksi YUNUS agar tidak terlihat oleh saksi BUSAERI, sesaat kemudian terdakwa kembali dan mengaku belum mendapatkan obat yang dicari dan pada saat itu terdakwa berkata pada saksi BUSAERI “Saya mau minjem sepeda motor untuk beli obat di toko pak haji, mana kunci kontaknya?”, selanjutnya saksi BUSAERI menyerahkan kunci kontak motor kepada terdakwa, kemudian terdakwa keluar rumah dan menuju kearah timur dan tidak menggunakan motor tersebut untuk membeli obat melainkan terdakwa menuju ke warung yang ada di kecamatan Besuki kemudian terdakwa pulang kerumahnya. saksi BUSAERI yang menunggu di rumah saksi YUNUS menunggu terdakwa yang tidak kunjung kembali, sehingga mencoba menghubungi terdakwa melalui telepon namun oleh terdakwa tidak diangkat dan sempat direject.
-
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi YUNUS datang, saksi BUSAERI bercerita kepada saksi YUNUS bahwa motornya dipinjam oleh terdakwa namun hingga saat ini belum kembali, selanjutnya saksi YUNUS mengantarkan saksi BUSAERI pulang kerumahnya.
-
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menuju ke wilayah kecamatan Besuki dengan maksud untuk menjual sepeda motor milik saksi BUSAERI yakni sepeda motor merk HONDA jenis BEAT tahun 2014 warna hitam kombinasi kuning nomor polisi P-5206-DE, NOKA: MH1JFM218EK924885, NOSIN: JFM2E1902114 atas nama pemilik SYAEFOEL ARIEF, S.PD alamat Kampung La’angan RT 002 RW 002 Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dengan Nomor BPKB L-07641836, dan sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, terdakwa menjual motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), kemudian terdakwa pulang dan menggunakan uang Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dari hasil penjualan motor tersebut untuk membeli 1 (satu) buah celana Panjang bahan jeans warna biru tua merk CARDINAL JEANS ukuran 31 (tiga puluh satu) dan 1 (satu) buah baju berkerah (hame) lengan panjang dari bahan kain warna coklat muda motif kotak-kotak merk GABRIELLE size M dengan saku di dada sebanyak 2 buah dan menggunakan sisa uang digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
-
Akibat perbuatan Terdakwa ISMAIL alias MAIL bin SUTRISNO tersebut, saksi BUSAERI Bin H. FAUZI mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa ISMAIL alias MAIL bin SUTRISNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 372 KUHP. |