Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2020/PN Sit Dadang Krisdianto, S.H. Yuni Kurniawati Alias Yuni Binti Aswiyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/II/RES.1.8/2020/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Dadang Krisdianto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yuni Kurniawati Alias Yuni Binti Aswiyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Kejadian perkara :

Diketahui pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020 sekira jam 07.00 WIB di depan Toko milik Zahro di Kampung Timur RT. 01 RW. 04 Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Dilaporkan : hari Sabtu tanggal 1 Februari 2010 sekira jam 09 WIB.

Uraian Perkara Tindak Pidana secara singkat :

Telah terjadi Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020 sekira jam 07.00 WIB di depan toko milik Zahro di Kampung Timur RT. 01 RW. 04 Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo., atau seputaran waktu itu masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang diduga dilakukan oleh Tersangka Yuni Kurniawati Alias Yuni Binti Aswiyanto, Perempuan, Tempat lahir Situbondo, tanggal 10 Juni 1990, Pekerjaan ibu rumah tangga, Alamat terakhir Kampung Tengah RT. 03 RW. 03 Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo., dengan cara Tersangka Yuni Kurniawati Alias Yuni Binti Aswiyanto dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, Nopol tidak tahu telah mengambil 1 (satu) buah kalung emas model itali santa dengan skitar berat 3 gr milik Naira tanpa seijin atau tanpa memberitahu Naira atau orang tua Naira selaku pemilik dengan adanya kejadian tersebut sehingga Ahmad Fauzi Alias Riri selaku orang tua dari Naira mengalami kerugian sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

----- Melanggar Pasal : 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya