INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2017/PN Sit. | DOMINIKA SALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2017/PN Sit. | ||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Jun. 2017 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.  Menyatakan nama anak Pemohon ALVIA HANDAYANI yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 49/RK/2003 tertanggal 23 Desember 2003 ALFIYAH HANDAYANI , anak kelima perempuan dari suami istri bernama JONI CAHYADI dan SITI ARBANI , orangnya adalah satu dan yang benar adalah ALVIA HANDAYANI , anak kandung dari EKO SISWANTO dan SITI ARBANI;
4.  Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon; SUBSIDAIR; Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan keadilan; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |