Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. MOKHAMMAD SHOLEH alias SHOLEH bin (Alm) JATEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-807/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOKHAMMAD SHOLEH alias SHOLEH bin (Alm) JATEM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOKHAMMAD SHOLEH alias SHOLEH bin (alm) JATEM pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November tahun 2023, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di jalan raya Kalianget Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Alun-alun Besuki Situbondo, selesai melakukan transaksi tersebut Terdakwa pulang dengan mengandarai sepeda motor, dalam perjalanan pulang Terdakwa melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sendirian, selanjutnya Terdakwa berusaha mendahului, saat akan mendahului tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone yang ditaruh laci/slorokan sepeda motor Honda Scoopy disebelah kanan, mengetahui 1 (satu) unit handphone tersebut lalu Terdakwa tidak jadi mendahului dan mundur dibelakang sambil melihat situasi, ketika situasi sepi, Terdakwa langsung mendekati atau memepet sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh seorang perempuan tersebut, ketika posisi sejajar dan dekat, seketika itu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone dengan menggunakan tangan sebelah kiri, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa kabur kearah barat dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di daerah Kecamatan Paiton, Terdakwa mematikan handphone tersebut dan mengambil kartu (Sim Card) lalu kartu (Sim Card) tersebut Terdakwa rusak dan Terdakwa buang ditempat tersebut, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah di Dusun Krajan RT. 013 RW. 001 Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang; ? Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG S21 FE 5G warna ungu, yang kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) handphone tersebut kepada Saksi SURYA AGUS PRANATA alamat Desa Lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang; ? Bahwa atas kejadian tersebut pelapor SITI FATIMAH mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). ? Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Korban SITI FATIMAH sebagai pemilik barang tersebut serta mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya