Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa I. KARSONO alias KARSO bin MISRADIN bersama-sama dengan Terdakwa II. MARSITO Bin (alm) MARSIDI dan Terdakwa III. HAFID FIRDAUS alias HAFID bin (alm) ABDULLAH, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Dusun Karang Anyar Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I. KARSONO alias KARSO bin MISRADIN ber- sama-sama dengan Terdakwa II. MARSITO Bin (alm) MARSIDI dan Terdakwa III. HAFID FIRDAUS alias HAFID bin (alm) ABDULLAH serta RAZAK, SINAL, SAPPARI, dan ARWAI alias A’AR (Keempatnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) kesemuanya duduk melingkar diatas karpet warna pink dan karpet warna merah dengan motif bunga dengan maksud untuk melakukan perjudian kartu domino jenis qiu-qiu dengan cara kartu domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) kartu akan dibagi habis seluruhnya kepada seluruh pemain yang berjumlah 7 (tujuh) orang, sehingga masing-masing pemain menerima sebanyak 4 (empat) kartu domino, selanjutnya pemain yang memiliki sepasang kartu atau 2 (dua) kartu dengan jumlah tertinggi angka 9 (sembilan) dan pasangan kartu lainnya atau 2 (dua) kartu lainnya dengan jumlah tertinggi angka 9 (sembilan) maka pemain dengan pasangan angka tertinggi tersebutlah yang menjadi pemenangnya, kemudian pemain yang memegang pasangan kartu tertinggi yang menjadi pemenangnya selanjutnya menjadi bandarnya yang kemudian mengocok kartunya untuk dibagikan kembali secara merata kepada seluruh pemain lainnya, dimana pemain yang menjadi pemenang yang selanjutnya menjadi bandar yang berhak atas uang taruhan yang dipasang masing-masing pemain dan untuk setiap putarannya masing-masing pemain bertaruh uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
- Bahwa dalam permainan judi jenis qiu-qiu tersebut telah berjalan sebanyak 4 (empat) kali putaran sebelum digrebek oleh petugas kepolisian, dimana Terdakwa I. KARSONO alias KARSO bin MISRADIN telah menang sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa II. MARSITO Bin (alm) MARSIDI telah menang sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa III. HAFID FIRDAUS alias HAFID bin (alm) ABDULLAH telah menang sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya datang saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA yang keduanya merupakan petugas Kepolisian Resor Situbondo langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan para Terdakwa beserta sejumlah ba- rang buktinya, yaitu:
- 28 (dua puluh delapan) lembar kartu domino;
- 9 (sembilan) bungkus set kartu domino merk gunting rumput yang digunakan sebagai kartu cadangan;
- Uang tunai sebesar Rp.1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah karpet warna pink motof bunga;
- 1 (satu) buah karpet warna merah motof bunga;
- Bahwa Terdakwa I. KARSONO alias KARSO bin MISRADIN, Terdakwa II. MARSITO Bin (alm) MARSIDI dan Terdakwa III. HAFID FIRDAUS alias HAFID bin (alm) ABDULLAH tidak memiliki izin dari pejabat yang ber- wenang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi kartu domino jenis qiu-qiu dan permainan judi tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, sedangkan untuk pemain lainnya, yaitu: RAZAK, SINAL, SAPPARI, dan ARWAI alias A’AR (Keempatnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) telah berhasil melarikan diri pada saat penggrebekan oleh Petugas Kepolisian Resor Situbondo, selanjutnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA membawa para Terdakwa beserta seluruh barang buktinya ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |