Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. RAJIMON alias PAK DIDIK bin RAMO alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-947/M.5.40/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJIMON alias PAK DIDIK bin RAMO alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa RAJIMON alias PAK DIDIK bin (alm) RAMO pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, di jalan desa Selowogo yang terletak di Dusun Krajan Desa Selowogo Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermainjudi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa setidak-tidaknya dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau sekitar putar waktu itu dirumah Terdakwa yang terletak di Kampung Tegal Cina Rt. 03 Rw. 01 Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo Terdakwa telah melakukan permainan judi togel jenis hogkong (HK) dengan menggunakan kupon togel dengan cara apabila ada pembeli datang untuk membeli nomor togel selanjutnya dilayani dengan menulis pada kupon rangkap tiga lembar warna putih untuk pengepul, warna hijau untuk pembeli dan warna kuning untuk pengecer, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sejak 3 (tiga) bulan yang lalu setiap hari dari hari senin sampai dengan hari Minggu sejak pukul 19.30 Wib s/d 22.00 wib dan nomor undian setiap harinya keluar pada pukul 23.00 Wib, untuk setiap pembelian nomor togel 2 angka dengan nilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan keluar/ kena maka Terdakwa akan mendapatkan hadiah dari bandar sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) namun kepada pembeli Terdakwa akan menyerahkannya sebesar Rp. 50.000,-.(lima puluh ribu rupiah), sehingga untuk sisa keuangan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) akan menjadi keuntungan untuk Terdakwa, Untuk setiap pembelian nomor togel 3 angka dengan nilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan keluar/ kena maka Terdakwa akan mendapatkan dari bandar sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) namun kepada pembeli Terdakwa akan menyerahkannya sebesar Rp. 300.000,-.(tiga ratus ribu rupiah), sehingga untuk sisa keuangan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) akan menjadi keuntungan untuk Terdakwa, Untuk setiap pembelian nomor togel 4 angka dengan nilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan keluar/ kena maka Terdakwa akan mendapatkan dari bandar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun kepada pembeli Terdakwa akan menyerahkannya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga untuk sisa keuangan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan menjadi keuntungan untuk Terdakwa, untuk uang kemenangan tersebut pembeli biasanya mendatangi Terdakwa ditempat menawarkan perjudian togel, yang mana keuntungan tersebut dipotong diawal sebelum uang tersebut diberikan oleh Terdakwa kepada pemenang, untuk judi tersebut sifatnya untung-untungan sedangkan untuk Terdakwa sendiri tidak akan mendapatkan keuntungan apabila para pembeli tidak ada yang menang dan pembeli merasa dirugikan jika tidak ada nomor yang tembus/ menang, namun jika pembeli nomor nya tembus/ menang maka Terdakwa mendapatkan keuntungan. Dari hasil penjualan nomor togel omset yang didapat Terdakwa dikisaran angka Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, dan Terdakwa mendapat komisi setiap kali menyetorkan hasil penjualan kupon judi togel sebesar 10 ?ri hasil penjualan sehingga Terdakwa mendapat uang komisi berkisaran sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) s/d 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) per hari.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 21.30 Wib di jalan desa Selowogo yang terletak di Dusun Krajan Desa Selowogo Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, pada saat Terdakwa akan menyetorkan hasil penjualan nomor togel selanjutnya diamankan oleh anggota Kepolisian Polres Situbondo dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 289.000; (dua ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah, 1 (satu) bendel kupon judi togel berisikan pembelian nomor judi togel, 1 (satu) bendel kupon judi togel belum berisikan pembelian nomor judi togel, 1 (satu) lembar kertas berisikan pembelian nomor judi togel, 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1510 warna hitam, 1 (satu) buah bolpoint merk bolpenku warna merah muda kombinasi putih dan 1 (satu) buah tas pinggang merk Diesel warna hitam lalu Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo.
  • Bahwa permainan judi dadu yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan.

 

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya