Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa I AHMAD WAHYUDI al MAMAD bin ARTAWI bersama dengan terdakwa II RODI MULYONO al NYAK bin ASRU,Terdakwa III AGUS SUMARSONO al MARSO bin SUJONO, Terdakwa IV SUPANDI al. DIDI bin MURKA’I pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekira pukul 22.52 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di atas perahu yang belum selesai di buat milik sdr.JAMAL yang beralamat di Kp.Karang Anyar Rt.12 Rw.10 Ds. Tanjung Pecinan Kec.Mangaran Kab.Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Diawali dengan saksi BUSRAKAMAL,SH  bersama saksi ALIEF FATHOR RAHMAN di panggil dan dikumpulkan oleh H MADYA WIRAAJI KUSUMA,SH dan memberitahukan bahwa mendapat informasi dari masyarakat di atas perahu yang belum selesai di buat milik sdr.JAMAL yang beralamat di Kp.Karang Anyar Rt.12 Rw.10 Ds. Tanjung Pecinan Kec.Mangaran Kab.Situbondo ada segerombolan orang sedang melakukan perjudian Jenis “ Kyu-kyuâ€ÂÂ, dengan adanya informasi tersebut kemudian H MADYA WIRAAJI KUSUMA,SH bersama dengan BUSRAKAMAL,SH  bersama saksi ALIEF FATHOR RAHMAN melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar sekira jam 22.52 Wib, terdakwa I AHMAD WAHYUDI al MAMAD bin ARTAWI bersama dengan terdakwa II RODI MULYONO al NYAK bin ASRU,Terdakwa III AGUS SUMARSONO al MARSO bin SUJONO, Terdakwa IV SUPANDI al. DIDI bin MURKA’I telah melakukan permainan judi Jenis “Kyu-kyu†dan sekira jam 23.00 Wib dilakukan penangkapan diperoleh barang bukti berupa
- Uang tunai sebesar Rp.261.500,- (dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- 2 (dua) set kartu domino masing-masing merk GUNTING SENG dan merk GUNTING RUMPUT;
- Sebuah karpet (alas) yang terbuat dari bahan plastik warna merah motif bunga;
- Sebuah bangku (lencak dalam bahasa Madura) yang terbuat dari bahan bambu ÂÂÂ
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari para terdakwa bahwa para terdakwa telah melakukan permainan judi jenis “Kyu-Kyu†yang dilakukan dengan cara 4 (empat) orang pemain dengan memasang uang taruhan sebesar Rp.2.000,00,-(dua ribu rupiah)s/d Rp.5.000,00,-(lima ribu rupiah) yang ditaruh di tengah- tengah para pemain, selanjutnya tiap- tiap pemain diberi masing- masing 3 (tiga) kartu domino oleh Bandar, lalu para pemain langsung membuka kartu domino yang telah dibagikan tersebut, kemudian 3 (tiga) kartu yang telah dibagikan tersebut dihitung jumlahnya, lalu Bandar membagi lagi 1 (satu) buah kartu ke para pemain kemudian para pemain langsung melihat 4 (empat) kartu yang telah dipegangnya tersebut kemudian langsung menjumlahkannya dengan cara masing- masing 2 (dua) kartu dari 4 (empat) kartu tersebut dijumlahkan dan di ambil angka digit yang dibelakang, apabila salah satu pemain mendapat nilai jumlah tertinggi maka pemain tersebutlah yang memenangkan perjudian tersbut dan yang pemain yang menang tersebut yang akan menjadi Bandar, hal tersebut dilakukan secara terus menerus dan permainan tersebut bersifat untung-untungan saja
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa I AHMAD WAHYUDI al MAMAD bin ARTAWI bersama dengan terdakwa II RODI MULYONO al NYAK bin ASRU,Terdakwa III  AGUS SUMARSONO al MARSO bin SUJONO, Terdakwa IV SUPANDI al. DIDI bin MURKA’I pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekira pukul 22.52 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di atas perahu yang belum selesai di buat milik sdr.JAMAL yang beralamat di Kp.Karang Anyar Rt.12 Rw.10 Ds. Tanjung Pecinan Kec.Mangaran Kab.Situbondo atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turun serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin menggunakan kesempatan main judi, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Diawali dengan saksi BUSRAKAMAL,SH  bersama saksi ALIEF FATHOR RAHMAN di panggil dan dikumpulkan oleh H MADYA WIRAAJI KUSUMA,SH dan memberitahukan bahwa mendapat informasi dari masyarakat di atas perahu yang belum selesai di buat milik sdr.JAMAL yang beralamat di Kp.Karang Anyar Rt.12 Rw.10 Ds. Tanjung Pecinan Kec.Mangaran Kab.Situbondo ada segerombolan orang sedang melakukan perjudian Jenis “ Kyu-kyuâ€ÂÂ, dengan adanya informasi tersebut kemudian H MADYA WIRAAJI KUSUMA,SH bersama dengan BUSRAKAMAL,SH  bersama saksi ALIEF FATHOR RAHMAN melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar  sekira jam 22.52 Wib, terdakwa I AHMAD WAHYUDI al MAMAD bin ARTAWI bersama dengan terdakwa II RODI MULYONO al NYAK bin ASRU,Terdakwa III AGUS SUMARSONO al MARSO bin SUJONO, Terdakwa IV SUPANDI al. DIDI bin MURKA’I telah melakukan permainan judi Jenis “Kyu-kyu†dan sekira jam 23.00 Wib dilakukan penangkapan diperoleh barang bukti berupa
- Uang tunai sebesar Rp.261.500,- (dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- 2 (dua) set kartu domino masing-masing merk GUNTING SENG dan merk GUNTING RUMPUT;
- Sebuah karpet (alas) yang terbuat dari bahan plastik warna merah motif bunga;
- Sebuah bangku (lencak dalam bahasa Madura) yang terbuat dari bahan bambu ÂÂÂ
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari para terdakwa bahwa para terdakwa telah melakukan permainan judi jenis “Kyu-Kyu†yang dilakukan dengan cara 4 (empat) orang pemain dengan memasang uang taruhan sebesar Rp.2.000,00,-(dua ribu rupiah)s/d Rp.5.000,00,-(lima ribu rupiah) yang ditaruh di tengah- tengah para pemain, selanjutnya tiap- tiap pemain diberi masing- masing 3 (tiga) kartu domino oleh Bandar, lalu para pemain langsung membuka kartu domino yang telah dibagikan tersebut, kemudian 3 (tiga) kartu yang telah dibagikan tersebut dihitung jumlahnya, lalu Bandar membagi lagi 1 (satu) buah kartu ke para pemain kemudian para pemain langsung melihat 4 (empat) kartu yang telah dipegangnya tersebut kemudian langsung menjumlahkannya dengan cara masing- masing 2 (dua) kartu dari 4 (empat) kartu tersebut dijumlahkan dan di ambil angka digit yang dibelakang, apabila salah satu pemain mendapat nilai jumlah tertinggi maka pemain tersebutlah yang memenangkan perjudian tersbut dan yang pemain yang menang tersebut yang akan menjadi Bandar, hal tersebut dilakukan secara terus menerus dan permainan tersebut bersifat untung-untungan saja.
-----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP |