Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
41/Pdt.G/2023/PN Sit |
Tanggal Surat |
Rabu, 23 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Hafids, SH, | ANANG SUJIONO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ILHAM SOFYAN | 2 | ALI HARYANTO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H. | ALI HARYANTO |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II , Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib dilindungi oleh Undang-undang berdasarkan SEMA No 4 Tahun 2016;
- Menyatakan sah bukti-bukti pembayaran yang dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
- Menyatakan sah dan mengikat Jual Beli Truck Merk Mitsubishi type FE745 4x2 MT dengan Nomor Kendaraan P 9403 EB Nomer Rangka MHMFE74PABK049352 dan Nomer Mesin 4D34TG43681 dengan surat-surat STNK dan BPKB atas nama ALI HARYANTO;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti rugi membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah). dan membayar kerugian Immateril yaitu atas beban pikiran yang membuat PENGGUGAT tidak dapat berkonsentrasi kerja selama berbulan bulan dan juga malu akibat dikatakan seorang Penadah dan Penipu akibat dari permasalah ini apabila dinilai dengan uang yaitu sebesar Rp.1.000.000.000 ( Satu milyar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan efektif dihitung sejak putusan pengadilan dibacakan sampai dengan putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum, Banding, Kasasi atau Peninjauan kembali;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |