Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2023/PN Sit ANANG SUJIONO 1.ILHAM SOFYAN
2.ALI HARYANTO
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ANANG SUJIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hafids, SH,ANANG SUJIONO
Tergugat
NoNama
1ILHAM SOFYAN
2ALI HARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.ALI HARYANTO
Turut Tergugat
NoNama
1AGUNG PRASETIYONO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II , Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib dilindungi oleh Undang-undang berdasarkan SEMA No 4 Tahun 2016;
  4. Menyatakan sah bukti-bukti pembayaran yang dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
  5. Menyatakan sah dan mengikat Jual Beli Truck Merk Mitsubishi type FE745 4x2 MT dengan Nomor Kendaraan P 9403 EB Nomer Rangka MHMFE74PABK049352 dan Nomer Mesin 4D34TG43681 dengan surat-surat STNK dan BPKB atas nama ALI HARYANTO;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti  rugi  membayar ganti  rugi  Materiil  sebesar Rp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah). dan membayar kerugian Immateril yaitu atas beban pikiran yang membuat PENGGUGAT tidak dapat berkonsentrasi kerja selama berbulan bulan dan juga malu akibat dikatakan seorang Penadah dan Penipu akibat dari permasalah ini apabila dinilai dengan uang yaitu sebesar Rp.1.000.000.000 ( Satu milyar rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan efektif dihitung sejak putusan pengadilan dibacakan sampai dengan putusan  ini dilaksanakan oleh  TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum, Banding, Kasasi atau Peninjauan kembali;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak