Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pengakuan Anak Para Pemohon.
- Menetapkan bahwa Para Pemohon  adalah benar sebagai  orang tua kandung seorang anak Laki-Laki yang bernama ARYA ALFARIZKI PRAYITNO, lahir pada tanggal 25 Juni 2017 di Denpasar berdasarkan Surat Keterangan Lahir No. 105/06/2017, tanggal 25 Juni 2017 yang sekarang dalam asuhan Para Pemohon.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Para Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yan seadil-adilnya. |