INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
44/Pdt.P/2023/PN Sit | ARIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.P/2023/PN Sit | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | 001 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan sah perubahan / penggantian identitas pemohon tersebut terkait tahun lahir pemohon dari semula tertulis dan terbaca 07 November 2005 menjadi 07 November 2003; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti identitas Pemohon yaitu tahun lahir yang semula tertulis dan terbaca 07 November 2005 menjadi 07 November 2003 pada akta kelahiran No.05115/T/2012 tertanggal 05 Maret 2012 ,Serta dokumen dokumen lain; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |