Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2023/PN Sit ARIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1ARIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2. Menyatakan sah perubahan / penggantian identitas pemohon tersebut terkait tahun lahir pemohon dari semula tertulis dan terbaca 07 November 2005 menjadi 07 November 2003;

3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti identitas Pemohon yaitu tahun lahir  yang semula tertulis dan terbaca 07 November 2005 menjadi 07 November 2003 pada akta kelahiran No.05115/T/2012 tertanggal 05 Maret 2012 ,Serta dokumen dokumen lain;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak