Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2018/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Faisol Tamimi Alias Sol Bin Alm. H. Sulaiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1443/O.5.39/Euh.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Faisol Tamimi Alias Sol Bin Alm. H. Sulaiman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa  FAISO TAMIMI alias SOL Bin (alm) H. SULAIMAN pada hari kamis tanggal 19 April 2018 sekira jam 18.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Pos kamling yang ada di Pinggir jalan depan rumah milik Hanafi di Kp. Gudang Utara Rt.02 Rw.08 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi Dadang Krisdianto, SH dan saksi Teguh Dwi Cahyono (keduanya anggota Polsek Asembagus) pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 mendapat informasi dari masyarakat Asembagus bahwa di daerah Kp. Gudang Utara Kec. Asembagus Kab. Situbondo sering digunakan pengedaran obat-obatan tanpa ijin lalu atas informasi tersebut kedua saksi dari Polsek Asembagus menuju kelokasi yang diinformasikan tersebut.
  • Bahwa benar setelah itu pada hari itu juga sekira pukul 18.00 WIB para saksi dari Polsek Asembagus menghubungi saksi Maryono aliasNono untuk memancing terdakwa membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex lalu para saksi dari Polsek Asembagus melakukan pengintaian lalu didapat terdakwa baru selesai megedarkan sediaan farmasi jenis Trex kepada saksi Maryono alias Nono setelah itu para saksi dari Polsek Asembagus melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir obat jenis Trixeyphenidyl (trex) bentuk bulat warna putih yang dikemas dalam dua buah plastik klip masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir,66 (enam puluh enam) butir obat jenis Trihxyphenidyl (trex) bentuk bulat warna putih dengan rincian 6 (enam) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) butir, sebuah dompet warna coklat muda kombinasi coklat tua yang ada tulisannya Tripletrack, sebuah bungkus bekas rokok merk Apache dan uang tunai total sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sisminaryuni, S.Farm, Apt menerangkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, terjangkau oleh masyarakat dan sediaan farmasi harus memenuhi standart kesehatan, dan tidak semua orang berhak mengadakan, menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi / alat kesehatan dan apabila mengadakan, menyimpan dan mengedarkan harus ada ijin dari pihak berwenang karena pembinaanya, mengatur, mengendalikan, menyimpan, promosi dan pengedaran diawasi oleh Pemerintah, dan obat jenis Trihexyphenidyl peredarannya harus dengan resep Dokter serta ijin edar diberikan oleh Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) terhadap perusahaan yang memproduksi sediaan farmasi setelah melalui pengujian-pengujian dan memenuhi syarat untuk diedarkan dan cara peredaran obat yang ada ijin edar dari produsen sampai kepada pedagang farmasi, kunsumen (pemakai) yaitu Pedagang farmasi membuat pesanan obat kepada produsen obat lalu produsen mengirim pesanan obat kepada pedagang farmasi disertai faktur, pedagang farmasi menjual obatnya ke apotik sesuai pesanan, pendistribusian obat ke apotik disertai faktur dan apotik menjual kepada konsumen atau pemakai dengan menggunakan resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB:  4668/NOF/2018 pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A,Md dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor : 4484/2018/NOF, 4485/2018/NOF tablet warna putih berlogo “Y” Narkotika negatif, Psikotropika negatif dan Trihexyphenidyl Positif dan alat bukti surat tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan Ahli Sisminaryuni, S.Farm Apt.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa  FAISO TAMIMI alias SOL Bin (alm) H. SULAIMAN pada hari kamis tanggal 19 April 2018 sekira jam 18.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Pos kamling yang ada di Pinggir jalan depan rumah milik Hanafi di Kp. Gudang Utara Rt.02 Rw.08 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi Dadang Krisdianto, SH dan saksi Teguh Dwi Cahyono (keduanya anggota Polsek Asembagus) pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 mendapat informasi dari masyarakat Asembagus bahwa di daerah Kp. Gudang Utara Kec. Asembagus Kab. Situbondo sering digunakan pengedaran obat-obatan tanpa ijin lalu atas informasi tersebut kedua saksi dari Polsek Asembagus menuju kelokasi yang diinformasikan tersebut.
  • Bahwa benar setelah itu pada hari itu juga sekira pukul 18.00 WIB para saksi dari Polsek Asembagus menghubungi saksi Maryono aliasNono untuk memancing terdakwa membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex lalu para saksi dari Polsek Asembagus melakukan pengintaian lalu didapat terdakwa baru selesai megedarkan sediaan farmasi jenis Trex kepada saksi Maryono alias Nono setelah itu para saksi dari Polsek Asembagus melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir obat jenis Trixeyphenidyl (trex) bentuk bulat warna putih yang dikemas dalam dua buah plastik klip masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir,66 (enam puluh enam) butir obat jenis Trihxyphenidyl (trex) bentuk bulat warna putih dengan rincian 6 (enam) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) butir, sebuah dompet warna coklat muda kombinasi coklat tua yang ada tulisannya Tripletrack, sebuah bungkus bekas rokok merk Apache dan uang tunai total sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sisminaryuni, S.Farm, Apt menerangkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, terjangkau oleh masyarakat dan sediaan farmasi harus memenuhi standart kesehatan, dan tidak semua orang berhak mengadakan, menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi / alat kesehatan dan apabila mengadakan, menyimpan dan mengedarkan harus ada ijin dari pihak berwenang karena pembinaanya, mengatur, mengendalikan, menyimpan, promosi dan pengedaran diawasi oleh Pemerintah, dan obat jenis Trihexyphenidyl peredarannya harus dengan resep Dokter serta ijin edar diberikan oleh Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) terhadap perusahaan yang memproduksi sediaan farmasi setelah melalui pengujian-pengujian dan memenuhi syarat untuk diedarkan dan cara peredaran obat yang ada ijin edar dari produsen sampai kepada pedagang farmasi, kunsumen (pemakai) yaitu Pedagang farmasi membuat pesanan obat kepada produsen obat lalu produsen mengirim pesanan obat kepada pedagang farmasi disertai faktur, pedagang farmasi menjual obatnya ke apotik sesuai pesanan, pendistribusian obat ke apotik disertai faktur dan apotik menjual kepada konsumen atau pemakai dengan menggunakan resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 4668/NOF/2018 pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A,Md dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor : 4484/2018/NOF, 4485/2018/NOF tablet warna putih berlogo “Y” Narkotika negatif, Psikotropika negatif dan Trihexyphenidyl Positif dan alat bukti surat tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan Ahli Sisminaryuni, S.Farm Apt.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya