Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/LH/2021/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Hahan Prihandoko, S.T. alias Handoko Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 113/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1113/M.5.40/Euh.2/09/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa HAHAN PRIHANDOKO, S.T. alias HANDOKO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sejak bulan April 2015 sampai dengan sebelum tanggal 22 Juli 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di area Dusun Taman RT 02 RW 06 Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya sekira pada bulan April 2015 terdakwa membeli sebuah lahan tanah berbentuk bukit milik Almarhum MUNAWI di area Dusun Taman RT 02 RW 06 Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo secara bawah tangan (baca: akta jual beli baru dibuat pada tanggal 24 Mei 2016 nomor 041/2016 di PPATS Kecamatan Panji), selanjutnya terdakwa menyewa eskavator merek Komitsu tipe PC 200-7 warna kuning (Daftar Pencarian Barang / DPB) milik CV. Permata Jingga untuk melakukan pengerukan tanah, pasir, dan batu di area lahan perbukitan tersebut, pada saat itu yang menjadi operator untuk menjalankan eskavator adalah saksi EDI PRIYONO;
  • Bahwa selanjutnya saksi EDI PRIYONO selaku operator eskavator melakukan kegiatan di lahan berbentuk bukit milik terdakwa tersebut dengan cara terlebih dahulu meratakan tanah yang akan dibuat jalan, setelah posisi parkir dump truck dirasa sudah pas kemudian saksi EDI PRIYONO langsung mengeruk lahan tanah berbentuk bukit milik terdakwa tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bak dump truck, setelah penuh kemudian dump truck tersebut langsung jalan menuju ke pembeli dengan harga rata-rata Rp.100.000-, (seratus ribu rupah) per dump truck berisi sekira 7 m3 (tujuh meter kubik);
  • Bahwa selanjutnya awal Januari 2016 terdakwa melakukan penjualan tanah urug dari lokasi area Dusun Taman RT 02 RW 06 Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo milik terdakwa tersebut kepada PT Tiga Makin Jaya yang merupakan bagian dari PT Panca Mitra Multi Perdana (baca: Pabrik Salem) berlokasi di Jalan Banyuwangi Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sebagaimana Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 005/TMJ/I/2016 tertanggal 02 Januari 2016 yang ditandatangani antara saksi EKO KINDARSO selaku HRD PT Tiga Makin Jaya sebagai Pihak Pertama dan terdakwa sebagai Pihak Kedua dengan volume tanah urug sebanyak 15.713 m3 (lima belas ribu tujuh ratus tiga belas meter kubik) seharga Rp.43.000,- per m3 (empat puluh tiga ribu per meter kubik) dengan total nilai kontrak sebesar Rp.675.659.000 (enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dalam waktu pelaksanaan paling lama selama 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal 02 Januari 2016 sampai dengan 23 Januari 2016;
  • Bahwa terkait penjualan tanah urug kepada PT Tiga Makin Jaya sebagaimana tanggal tersebut di atas, awalnya terdakwa tidak mengakuinya dan menyatakan tidak pernah bertandatangan dalam Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 005/TMJ/I/2016 tertanggal 02 Januari 2016, akan tetapi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab: 4068/DTF/2021 tertanggal 19 Mei 2021 berisi hasil pemeriksaan tandatangan (Question Tandatangan / QT)  atas nama terdakwa pada Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 005/TMJ/I/2016 tertanggal 02 Januari 2016 dengan tandatangan (Known Tandatangan / KT) atas nama terdakwa pada 6 (enam) dokumen pembanding dengan kesimpulan tanda tangan bukti (QT) atas nama terdakwa pada dokumen bukti nomor 053/2021/DTF berupa 1 (satu) eksemplar Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 005/TMJ/I/2016 tertanggal 02 Januari 2016 adalah identik atau merupakan tandatangan yang sama dengan tandatangan pembanding (KT) atas nama terdakwa sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia;
  • Bahwa pada saat itu terdakwa menggunakan beberapa surat sebagai dasar dalam melakukan kegiatan yaitu Surat Keterangan dari Kepala Desa Panji Kidul Nomor: 470/77/431.511.9.8/2015 tertanggal 15 April 2015 terkait perbaikan lahan dari lahan non produktif menjadi lahan produktif, dan Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo Nomor: 521/1181/431.202.2/2015 tertanggal 15 April 2015 terkait ijin perbaikan lahan non produktif menjadi lahan produktif, yang mana surat rekomedasi tersebut menurut Saksi HENDRO PRASETYO selaku petugas dari Dinas Pertanian yang melakukan survei pada saat itu menyatakan keanehan dari isi surat tersebut antara lain pada tanggal 15 April 2015 tidak ditemukan dalam data surat keluar terkait rekomendasi, nomor surat 1181 terdapat dalam surat keluar bertuliskan rekomendasi tetapi tertanggal 04 Juni 2015, serta di dalam surat masuk sama sekali tidak ditemukan surat permohonan dari terdakwa, selanjutnya juga terdapat beberapa perbedaan dari surat tersebut dibandingkan dengan surat yang biasa diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo yaitu:
  1. Pada Kop Surat rekomendasi tersebut terdapat tulisan Alamat titik dua, dan itu berbeda dengan kop surat yang biasa di keluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo yaitu tanpa tulisan alamat namun langsung Jalan Merak No 24 Situbondo;
  2. Surat rekomendasi yang biasa dikeluarkan berlaku hanya 1 (satu) tahun, tetapi dalam surat rekomendasi tersebut berlaku 5 (lima) tahun;
  3. Surat rekomendasi tersebut tidak menuliskan lokasi atau lahan garapan yang menyertakan sertifikat atau titik kordinat;
  4. Surat rekomendasi tersebut pada kolom nomor 5 (lima) tertulis sarana dan prasarana berupa: dump truk, eskavator, hand traktor, pompa air, seharusnya dalam pengerjaan perbaikan lahan tidak perlu dump truk karena tidak boleh mengangkut dan mengeluarkan limbah apapun dari kegiatan tersebut.

      Selain itu berdasarkan surat dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Situbondo Nomor: 521/1177/431.221.1/2021 tanggal 18 Agustus 2021 diterangkan bahwa dinas tersebut (baca: Dinas Pertanian) tidak pernah mengeluarkan rekomendasi percetakan sawah baru kepada seseorang maupun lembaga,

  • Bahwa Surat Keterangan dari Kepala Desa Panji Kidul Nomor: 470/77/431.511.9.8/2015 tertanggal 15 April 2015 terkait perbaikan lahan dari lahan non produktif menjadi lahan produktif, dan Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo Nomor: 521/1181/431.202.2/2015 tertanggal 15 April 2015 terkait ijin perbaikan lahan non produktif menjadi lahan produktif tidak dapat dijadikan dasar oleh terdakwa dalam melakukan pengerukan dan penjualan tanah urug kepada orang lain, sehingga usaha dan kegiatan terdakwa sejak bulan April 2015 sampai dengan sebelum tanggal 22 Juli 2016, yang melakukan pengerukan pada lahan berbentuk bukit milik terdakwa di area Dusun Taman RT 02 RW 06 Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dan melakukan penjualan tanah urug dari lokasi tersebut kepada orang lain belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Untuk Penjualan di lokasi tersebut baru terbit pada tanggal 22 Juli 2016 sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: P2T/7/15.20/VII/2016.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pihak Dipublikasikan Ya