Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/PDT.G/2014/PN SIT. | ENDUN | 1.SENNI 2.HOSNIYE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2014 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 56/PDT.G/2014/PN SIT. | |||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1 . Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2 . Menyatakan Penggugat adalah ahliwaris yang sah dari B MISKADIN SABI. 3 . Menyatakan secara hokum bahwa Obyek Sngketa: nomor Petok : 864 , Persil : 81 , Klas : D II , Luas : 430 M2 , atas nama B MISKADIN SABI dengan batas batas : Utara : Jalan Desa. Timur : Jalan Desa. Selatan : Tanah milik P Ahwan. Barat : Tanah milik Hosnan. Adalah sebagian Tanah milik Penggugat. 4 . Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai Obyek sengketa tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 5 . Menyatakan Akte Jual Beli dan Kwitansi Para Tergugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hokum yang mengikat. 6 . Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun saja yang menempati atau menguasai Obyek Sengketa tersebut untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa tersebut dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Penggugat dan memerintahkan kepada siapapun saja yang menguasai Obyek Sengketa tersebut baik ijin ataupun tanpa ijin dari siapapun saja dalam keadaan kosong tanpa ganti kerugian atau persyaratan lainnya dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib ( POLISI ). 7 . Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verset , banding ataupun kasasi. 8 . Menghukum Para Turut Tergugat Untuk tunduk pada Putusan dalam Perkara ini. 9 . Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil adilnya ( Ex eaquoet bono ). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |