Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Sumberkolak 1.BAHRI
2.SUTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Sumberkolak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novrizal ArizwanPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Sumberkolak
Tergugat
NoNama
1BAHRI
2SUTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.171.357,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 53.171.357,- (Lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 47.222.200,- (empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 5.949.157,- (Lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak