Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Sit MOH. SAMSUL ARIFIN alias MOH. ARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1MOH. SAMSUL ARIFIN alias MOH. ARIF
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Musram Doso, S.H., M.H.MOH. SAMSUL ARIFIN alias MOH. ARIF
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/penggantian nama dan tanggal lahir Pemohon dari semula tertulis dan terbaca ”MOH. ARIF, lahir di Situbondo, tanggal 06 November 2004” menjadi ”MOH. SAMSUL ARIFIN, lahir di Situbondo, tanggal 19 Desember 2005”;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak