Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2024/PN Sit 1.H. M. HARTONO GUFRON
2.SRI UTAMI
3.ANIS RIFDI WAHYUDI
4.IKE AGUSTIN RACHMAWATI
SUHARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jefrizal Martha DisaH. M. HARTONO GUFRON
2Jefrizal Martha DisaSRI UTAMI
3Jefrizal Martha DisaANIS RIFDI WAHYUDI
4Jefrizal Martha DisaIKE AGUSTIN RACHMAWATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI
  • Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Surat Penetapan nomor : 9/Pen.Pdt.Eks/2024/PN.Sit Jo 3/Pdt.G/2021/PN Stb Jo 652/PDT/2021/PT SBY Jo 3173 K/PDT/2022 Jo 871 PK/PDT/2023 hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap / in kracht van gewijsde ;

 

  • Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi berdasarkan Surat Penetapan nomor : 9/Pen.Pdt.Eks/2024/PN.Sit Jo 3/Pdt.G/2021/PN Stb Jo 652/PDT/2021/PT SBY Jo 3173 K/PDT/2022 Jo 871 PK/PDT/2023  yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo ;

 

 

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan gugatan para pembantah untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan para pembantah sebagai pihak yang harus dilindungi hukum ;
  3. Menyatakan Para Pembantah adalah pembantah yang jujur  ;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa para pembantah adalah pemilik objek sengketa I sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan / SHGB No 0957 Luas ±  5 M2  a/n.  PT. BERKAH DUA BERLIAN ;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pembantah II adalah pemegang hak objek sengketa II sesuai Sertipikat Hak Milik / SHM No 2834 Luas ±  92 M2  a/n.  Sri Utami yang terletak di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
  6. Menyatakan sebagai hukum, bahwa terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena salah dalam menunjuk batas-batas tanah objek sita eksekusi yang mengakibatkan para pembantah dirugikan ;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi / terbantah sehingga terbit adanya surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo : 9 /Pen.Pdt.Eks / 2024 / PN.Sit adalah cacat hukum dan/atau dinyatakan batal demi hukum ;
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo :9/ Pen.Pdt.Eks / 2024 / PN.Sit Jo. 3/ Pdt.G / 2021 / PN Stb Jo. 652/PDT/2021/PT SBY Jo 3173 K/PDT/2022 Jo 871 PK/PDT/2023 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  9. Menyatakan sebagai hukum bahwa eksekusi terhadap perkara perdata nomor : 3/ Pdt.G / 2021 / PN Stb Jo. 652/PDT/2021/PT SBY Jo 3173 K/PDT/2022 Jo 871 PK/PDT/2023 adalah Non-Eksekutabel ;
  10. Menyatakan sebagai hukum, bahwa surat-surat / akta-akta yang timbul tanpa seijin Para Pembantah dan timbul akibat hubungan hukum terbantah dinyatakan batal demi hukum ;
  11. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tertanggal 25 Oktober 2024 atas 3 bidang objek sertipikat tanah bangunan yang tercantum dalam posita angka 4;
  12. Menghukum terbantah untuk membayar gganti kerugian yang timbul kepada para pembantah secara tunai dan seketika berupa Kerugian materiel sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Kerugian imateriel sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi;
  14. Menghukum terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini ;

 

Atau apabila Pengadilan berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak