Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. HOSNAN alias NAN bin ASMADIN alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1616/M.5.40.3/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOSNAN alias NAN bin ASMADIN alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. A. Zainuri Ghazali, S.H., SIP, M.H., M.M.HOSNAN alias NAN bin ASMADIN alm.
2ATIK KRISTIANA, S.H., MH.HOSNAN alias NAN bin ASMADIN alm.
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HOSNAN alias NAN bin ASRADIN (Alm) Pada hari Rabu tanggal 15 bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 08.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Februari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat didepan rumah H. HARITRIANTO alias H. HARI alamat Jalan Basuki Rahmat Rt. 03 Rw. 12 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja merusak Kesehatan (penganiayaan)” terhadap Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI”. Perbuatan mana  dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :                                                

 

® Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Rabu tanggal 15 bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 08.45 Wib awalnya Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI dan Saksi BUSTAMIN alias ALAN berada di depan rumah Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI kemudian datan Terdakwa HOSNAN alias NAN bin ASRADIN (alm) dari arah selatan berjalan kearah utara dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam langsung berhenti di belakang Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI, selanjutnya Terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan mematikan sepeda motornya, kemudian Terdakwa langsung berbicara untuk menanyakan sesuatu hal kepada Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI namun belum sempat Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI mendengar karena ada tetangga yang memutar musik dengan menggunakan sound system sehingga membuat Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI tidak mendengar apa yang di ucapkan oleh Terdakwa HOSNAN alias NAN bin ASRADIN (alm). Kemudian secara tiba-tiba Terdakwa mendorong Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI sampai terjatuh lagi di aspal dengan posisi tidur terlentang kepala sebalah timur dan kaki sebelah barat.

 

® Selanjutnya saat Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI dalam posisi terjatuh dengban posisi tidur terlentang Terdakwa berada di atas badan Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI dengan posisi kedua kaki membuka selanjutnya badan membungkuk kemudian mencekik leher Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI dengan menggunakan kedua tangan dengan posisi telapak tangan membuka di leher Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI dengan menekan kearah leher/bawah. Selanjutnya Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI berusaha untuk melepaskan diri dengan cara Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI menekan siku kanannya di aspal sehingga badan Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI dapat miring ke kiri bertujuan untuk melepaskan tangan Terdakwa yang mencekik leher Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI, selanjutnya Terdakwa memukul kearah bibir atas dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya Terdakwa memukul Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI kearah kepala sebalah kanan belakang dengan menggunakan tangan kiri dengan posisi telapak tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saksi Hj. INDA AYULI NURTIN berlari sambil histeris kemudian Saksi Hj. INDA AYULI NURTIN langsung menarik kaos bagian bahu atas sebelah kanan dan kiri Terdakwa dari arah belakang dengan menggunakan kedua tangan. Kemudian Saksi SUPARTO alias PAK PAR datang dan berdiri disebelah kiri dari Terdakwa selanjutnya melerai dengan cara memegang tangan sebelah kiri dengan menggunakan kedua tangan lalu menarik kebelakang, Saksi SUPARTO alias PAK PAR mengatakan “SUDAH.. SUDAH.. SUDAH..”. Dengan waktu hampir secara bersamaan lalu datang Saksi HERMAWAN alias WAWAN berdiri disebelah kanan dari Terdakwa selanjutnya melerai dengan cara memegang tangan sebelah kanan menggunakan kedua tangan lalu menarik tangan sebelah kanan, kemudian Saksi HERMAWAN alias WAWAN mengatakan “SUDAH CAK SUDAH CAK KASIAN PAK HAJI”.

Kemudian Terdakwa langsung pulang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam berjalan kearah utara.

® Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi H. HARITRIANTO alias H. HARI mengalami luka- luka yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 08/ FORENSIK/ RSUD / 2023, tanggal 15 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMAD WILDAN dokter RSUD Abdoer Rahem Situbondo dengan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Kesimpulan:

  • Tampak memar dan bengkak pada kepala atas sebelah kanan dengan ukuran diameter tiga centimeter, Tampak luka lecet pada bibir atas dengan ukuran Panjang nol koma lima centimeter, tampak luka kemerahan pada leher dengan ukuran Panjang dua centimeter lebar empat centimeter, tampak luka lecet pada siku kanan di dua tempat dengan ukuran luka masing – masing diameter dua centimeter, luka leet pada siku kiri dengan ukuran luka diameter satu centimeter, luka lecet pada punggung tangan kanan dengan ukuran luka diameter satu centimeter, Tampak luka lecet pada lutut kanan di dua tempat dengan ukuran luka diameter satu centimeter dan diameter dua centimeter.
  • Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul
  • Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya sementara waktu.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya