Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/PID.B/2013/PN.STB. DEWI SETIYASTOETIK, S.H. MARIA ULVA Bin MISJO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 42/PID.B/2013/PN.STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI SETIYASTOETIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA ULVA Bin MISJO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P-29

? UNTUK KEADILAN ?

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkr : PDM-28/Situb/0213

I. TERDAKWA

Nama lengkap : MARIA ULVA Bin MISJO

Tempat lahir : Situbondo

Umur/tgl.lahir : 20 Tahun / Tahun 1992

Jenis kelamin : Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Jl Jokotole No 34 RT 01 Rw.02

Dsn Padeg Desa Besuki Kec Besuki

Kab. Situbondo

Agama : Islam

Pekerjaan : Kuliah

Pendidikan : Mahasiswa

2. PENAHANAN :

Rutan :

-Penyidik : Tidak ditahan

- Diperpanjang oleh PU : Tidak dilakukan perpanjangan penahanan

-Penuntut Umum : 19 Pebruari 2013 s/d 10 Maret 2013

Rumah : -

Kota : -

  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa MARIA ULVA Bin MISJO pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 15 .30 Wib atau pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2012 bertempat di dalam kamar saksi Lutfiah Bahris al Vivin Bahris di Jalan Jokotole warung No 34 RT 01 Rw.02 Dsn Padeg Desa Besuki Kec Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap saksi korban bernama Husanmah Bahris , adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 15 .30 Wib terdakwa dan Aisyah Bahris berada dirumah Lela lalu terdakwa melihat saksi korban Husamah Bahris datang ke rumah Nenek terdakwa (almarhumah Lela) kemudian saksi korban Husamah Bahris menanyakan keberadaan saksi Lutfiah Bahris al Vivin Bahris kepada Amaliyah Bahris , ? Dimana Vivin ?? dijawab oleh Amliayah Bahris , ? Vivin sedang tidur dikamarnya , ? selanjutnya saksi korban Husamah Bahris menuju ke kamar vivin dan tidak berlama kemudian terdakwa dan Aisyah Bahris mendengar pertengkaran antara saksi korban Husamah Bahris dan saksi Vivin Bahris berteriak minta tolong lalu terdakwa dan Aisyah Bahris pergi ke kamar Vivin Bahris karena terdakwa melihat saksi korban Husamah Bahris sedang menjambak rambut dan memukul saksi Husamah Bahris Vivin Bahris serta melihat Lela berada dilantai berteriak-teriak melerai saksi korban dan Vivin Bahris supaya berhenti bertengkar maka melihat kejadian tersebut terdakwa dan Aisyah Bahris bermaksud melerai dan menenangkan Lela kemudian memegang tangan Husamah Bahris yang sedang memegang rambut Vivin Bahris , karena terdakwa tidak mampu melerai lalu saksi korban Husmah Bahris berhasil menarik saksi Vivin Bahris keluar dari kamarnya lalu terdakwa memukul saksi korban Husamah Bahris menggunakan sapu lantai mengenai pada bagian kepala dan tangan saksi korban Husamah Bahris karena saksi korban Husamah Bahris kesakitan selanjutnya saksi korban Husamah Bahris membalas memukul terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sambil merangkul Lela lalu saksi Halil Sadik mendengar suara keributan di rumah Lela kemudian saksi Halil Sadik mendatangi rumah Lela karena melihat terdakwa memukul saksi Husamah Bahris lalu saksi melarai dengan cara membawa saksi Husamah Bahris ke kebelakang menjauh dari rumah lalu datang saksi M Sahran dan Kepala Desa serta warga desa melerai kejadian tersebut dan akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban Husamah Bahris mengalami luka pada bagian kepala dan tangan sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor 843.2/33/III/033/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatanngani oleh dr Ni Made Rai dokter jaga pada Puskesmas besuki dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------

Bagian kepala : Luka memar kepala samping kanan atas ukuran

setengah sentimeter kali setengah sentimeter

Leher : tidak diketemukan kelainan

Dada : tidak diketemukan kelainan

Perut : tidak diketemukan kelainan

Punggung : tidak diketemukan kelainan

Kelamin : tidak diketemukan kelainan

Anggota gerak atas : Luka memar pergelangan tangan kanan ukuran lima

sentimeter kali lima setimeter

Luka memar jempol tangan kiri ukuran setengah sentimeter kali setengah sentimeter

Anggota gerak bawah: tidak diketemukan kelainan

Kesimpulan : (Sedapat-dapatnya tanpa istilah keahlian)

Luka memar kepala samping kanan atas

Luka memar pergelangan tangan kanan

Luka memar jempol tangan kiri

Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul .

Mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan perkerjaan atau pencaharian selama 1 hari

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana .--------------------------------------------------------------

Situbondo,20 Pebruari 2013

JAKSA PENUNTUT UMUM

DEWI S, SH. MH

JAKSA MUDA NIP.19700501 199103 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya