Dakwaan |
DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa ZAINUL HASAN als HASAN bin BUDIYONO pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Dusun Peleyan Timur RT. 003 RW. 002 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu“ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib seseorang bernama Sdr. BILAL menelpon Saksi HAFIT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menanyakan tentang ada tidaknya Pil TREX dan dijawab oleh Saksi HAFIT “tidak ada”, sekira pukul 18.00 Wib Sdr. BILAL menghubungi Saksi HAFIT bertanya kembali tentang Pil TREX dan Saksi HAFIT menjawab “ada tapi harganya Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per 100 butir” dan Sdr. BILAL berkata “oke mau membeli”, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Saksi HAFIT menelpon Terdakwa bertanya ada tidaknya Pil TREX lalu di jawab oleh Terdakwa “ya ada namun nunggu sekira pukul 21.00 Wib baru ada”, selanjutnya sekira pukul 19.15 Wib Saksi HAFIT berangkat ke rumah Terdakwa untuk mengambil Pil TREX, setelah sampai di rumah Terdakwa, Saksi HAFIT menunggu Terdakwa dan sekira pukul 21.45 Wib Terdakwa kembali dan langsung menyerahkan 100 (seratus) butir Pil TREX kepada Saksi HAFIT, selanjutnya Saksi HAFIT berangkat ke Jl. Perkampungan Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan Pil TREX, setelah bertemu kemudian Saksi HAFIT menyerahkan 100 (seratus) butir Pil TREX kepada BILAL dan BILAL menyerahkan uang Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) kepada Saksi HAFIT; ? Bahwa atas laporan masyarakat Saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan terhadap Saksi HAFIT, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) uang sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah); 2) 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna hitam kombinasi biru; 3) 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol : P 5033 UH; 4) 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 100 (seratus) butir di duga Pil TREX. Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Saksi HAFIT sehingga atas kejadian tersebut Saksi HAFIT dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 03334/NOF/2024 tertanggal 08 Mei 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 11036/2024/NOF, Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras; ? Bahwa setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya Saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : Page 2 of 2 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi warna silver, yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi HAFIT untuk mengedarkan Pil TREX; ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa ZAINUL HASAN als HASAN bin BUDIYONO pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Dusun Peleyan Timur RT. 003 RW. 002 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib seseorang bernama Sdr. BILAL menelpon Saksi HAFIT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menanyakan tentang ada tidaknya Pil TREX dan dijawab oleh Saksi HAFIT “tidak ada”, sekira pukul 18.00 Wib Sdr. BILAL menghubungi Saksi HAFIT bertanya kembali tentang Pil TREX dan Saksi HAFIT menjawab “ada tapi harganya Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per 100 butir” dan Sdr. BILAL berkata “oke mau membeli”, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Saksi HAFIT menelpon Terdakwa bertanya ada tidaknya Pil TREX lalu di jawab oleh Terdakwa “ya ada namun nunggu sekira pukul 21.00 Wib baru ada”, selanjutnya sekira pukul 19.15 Wib Saksi HAFIT berangkat ke rumah Terdakwa untuk mengambil Pil TREX, setelah sampai di rumah Terdakwa, Saksi HAFIT menunggu Terdakwa dan sekira pukul 21.45 Wib Terdakwa kembali dan langsung menyerahkan 100 (seratus) butir Pil TREX kepada Saksi HAFIT, selanjutnya Saksi HAFIT berangkat ke Jl. Perkampungan Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan Pil TREX, setelah bertemu kemudian Saksi HAFIT menyerahkan 100 (seratus) butir Pil TREX kepada BILAL dan BILAL menyerahkan uang Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) kepada Saksi HAFIT; ? Bahwa atas laporan masyarakat Saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan terhadap Saksi HAFIT, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) uang sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah); 2) 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna hitam kombinasi biru; 3) 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol : P 5033 UH; 4) 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 100 (seratus) butir di duga Pil TREX. Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Saksi HAFIT sehingga atas kejadian tersebut Saksi HAFIT dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 03334/NOF/2024 tertanggal 08 Mei 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 11036/2024/NOF, Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras; ? Bahwa setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya Saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi warna silver, yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi HAFIT untuk mengedarkan Pil TREX; ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan - |