Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2019/PN Sit Sodiq Suksmana Hadi, S.H. Sumarsono Alias Mar Bin Misnayo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-967/O.5.39/Ep.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sumarsono Alias Mar Bin Misnayo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia terdakwa SUMARSONO Alias Mar Bin Misnayo pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan februari tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019 bertempat di Dusun Gading RT 01 RW 011 Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 02 Pebruari 2019 pukul 16.45 wib saksi MATHARI datang dari mencari rumput kemudian saksi MATHARI berjalan untuk membeli minuman bertemu dengan saksi JUNAIDI dan berkata kepada saksi JUNAIDI “ ARAPA CONG (SEDANG APA) ?kemudian saksi JUNAIDI menjawab “ ABERSIHIN LEK (SEDANG BERSIH-BERSIH) kemudian saksi MATHARI berkata “ ENGKOK ABERSIHAN KIYA (SAYA JUGA MAU BERSIH BERSIH JUGA) setelah sampai di belakang rumah saksi MATHARI melihat kayu dihalaman dan kemudian berkata “ KAJU MEN TAK E KALAK A MAK E POGER PERAK  YORE ROMBU ( KAYU KALAU GAK DIAMBIL KENAPA DIPOTONG CUMA JADI KOTOR) tiba-tiba muncul saksi SARINA dan saksi MATHARI berkata ” KAJU MEN TAK E KALAK A MAK E POGER PERAK  YORE ROMBU ( KAYU KALAU GAK DIAMBIL KENAPA DIPOTONG CUMA JADI KOTOR)” kemudian datang terdakwa menyeberang pagar dan memukul kepala saksi MATHARI dan mengeluarkan darah sehingga saksi MATHARI jatuh kemudian terdakwa memukul lagi namun oleh saksi MATHARI menangkisnya menggunakan tangan kiri sehingga besi yang digunakan oleh terdakwa terlepas kemudian terdakwa langsung lari dan saksi MATHARI meminta pertolongan kepada saksi JUNAIDI langsung dibawa ke Puskesmas Kapongan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi MATHARI mengalami luka yang dapat menimbulkan bahaya maut atau meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada UPTD. Puskesmas Kapongan Nomor: 440/   /431.201.7.1.13/2019 tertanggal 07 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADE SILVIA CHRISTY yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MATHARI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
  • Terdapat luka robek pada kepala sebelah kiri akibat kekerasan tumpul dan patah tulang pada tangan kiri luka dan patah tulang tersebut diatas menimbulkan halangan berat dalam menjalankan aktivitas/kegiatan sehari-hari.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

SUBSIDAIR :

----- Bahwa ia terdakwa SUMARSONO Alias Mar Bin Misnayo pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan februari tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019 bertempat di Dusun Gading RT 01 RW 011 Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 02 Pebruari 2019 pukul 16.45 wib saksi MATHARI datang dari mencari rumput kemudian saksi MATHARI berjalan untuk membeli minuman bertemu dengan saksi JUNAIDI dan berkata kepada saksi JUNAIDI “ ARAPA CONG (SEDANG APA) ?kemudian saksi JUNAIDI menjawab “ ABERSIHIN LEK (SEDANG BERSIH-BERSIH) kemudian saksi MATHARI berkata “ ENGKOK ABERSIHAN KIYA (SAYA JUGA MAU BERSIH BERSIH JUGA) setelah sampai di belakang rumah saksi MATHARI melihat kayu dihalaman dan kemudian berkata “ KAJU MEN TAK E KALAK A MAK E POGER PERAK  YORE ROMBU ( KAYU KALAU GAK DIAMBIL KENAPA DIPOTONG CUMA JADI KOTOR) tiba-tiba muncul saksi SARINA dan saksi MATHARI berkata ” KAJU MEN TAK E KALAK A MAK E POGER PERAK  YORE ROMBU ( KAYU KALAU GAK DIAMBIL KENAPA DIPOTONG CUMA JADI KOTOR)” kemudian datang terdakwa menyeberang pagar dan memukul kepala saksi MATHARI dan mengeluarkan darah sehingga saksi MATHARI jatuh kemudian terdakwa memukul lagi namun oleh saksi MATHARI menangkisnya menggunakan tangan kiri sehingga besi yang digunakan oleh terdakwa terlepas kemudian terdakwa langsung lari dan saksi MATHARI meminta pertolongan kepada saksi JUNAIDI langsung dibawa ke puskesmas.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi MATHARI mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada UPTD. Puskesmas Kapongan Nomor: 440/   /431.201.7.1.13/2019 tertanggal 07 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADE SILVIA CHRISTY yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MATHARI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
  • Terdapat luka robek pada kepala sebelah kiri akibat kekerasan tumpul dan patah tulag pada tangan kiri luka dan patah tulang tersbut diatas menimbulkan halangan berat dalam menjalankan aktivitas/kegiatan sehari-hari.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya