Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan nama anak pertama Pemohon dirubah/diganti dari BENEDIKTUS PRADHITYA YUDHI GUSTAMA menjadi MUHAMMAD PRADHITYA MAULANA;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil di Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai perubahan nama anak pertama Pemohon yang tercatat bernama “BENEDIKTUS PRADHITYA YUDHI GUSTAMA†menjadi “MUHAMMAD PRADHITYA MAULANA†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |