Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2019/PN Sit Drs. SANTOSO 1.Hj. FATMAWATI
2.H. AHSAN ANIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Drs. SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H., MH.Drs. SANTOSO
2HORYADI, S.H.Drs. SANTOSO
Tergugat
NoNama
1Hj. FATMAWATI
2H. AHSAN ANIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 402.787.500,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.  Menyatakan sebagai hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat

3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat sebesar                            Rp. 402.787.500 (Empat Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan perincian  :

  • Sisa Pokok                                                 :   Rp.        145.000.000
  • Bunga                                                         :   Rp.        230.500.000
  • Dendan Keterlambatan                              :   Rp.          17.287.500
  • Biaya Perkara dan Lain – Lain                  :   Rp.          10.000.000

                                                    Jumlah:Rp. 402.787.500

4.  Menyatakan atas obyek agunan, sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor 398 atas nama HAJI AHSAN ANIS berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, Kendaraan Truck Roda Empat sebagaimana tercatat dalam BPKB Nomor : 8995827 atas nama : CHOIRUL ANAM, BPKB Nomor : 8438226J atas nama : PAUL MULIANTO P. IR MBA, BPKB Nomor : 8248743 atas nama : PAUL MULIANTO P. IR MBA,  BPKB Nomor : 8821496 atas nama : PAUL MULIANTO P. IR MBA, BPKB Nomor : 8821496 atas nama : BAMBANG HERMANTO sahdan berharga untuk dilakukan SITA JAMINAN (Conservatior Beslag) bagi kepentingan Penggugat

5.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul.

Dan apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak