Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tanah sengketa dan seluruh harta kekayaan Para Tergugat baik yang bergerak atau yang tidak bergerak ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Turut Tergugat I adalah anak sah almarhum Raimon Bungkos dan Buk Essu, dan Turut Tergugat II,III,IV adalah cucu sah almarhum Raimon Bungkos dan Buk Essu, yang berhak atas harta kekayaan peninggalan almarhum Raimon Bungkos ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik almarhum Raimon Bungkos ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat beserta keluarganya untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala kekayaannya dan seseorang yang mendapat hak dari padanya kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik bila perlu dengan bantuan Polisi, untuk dikuasai dan dimiliki secara bersama-sama dengan Turut Tergugat I,II,III,IV ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat untuk setiap tahunnya sebanyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tanggung renteng terhitung sejak tahun 1982 sampai pada saat para Tergugat telah menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat apabila Para Tergugat lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini untuk setiap hari keterlambatan sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) terhitung setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat I,II,III,IV untuk tunduk putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
SUBSIDAIR :
Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan yang berdasarkan keadilan dan hukum yang berlaku . |