Pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2024, saat terjadi percokcokan antara ELVIANA SAFITRI AGUSTIN alias BU ILL dengan H. SYAIFUL HASAN alias FADLI HASAN bin alm. ISMAIL, tiba-tiba H. SYAIFUL HASAN alias FADLI HASAN bin alm. ISMAIL memukukul dengan tangan kanannya dengan sekuat tenaga sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya posisi terbuka yang saat itu mengenai pipi kiri serta telinga kiri ELVIANA SAFITRI AGUSTIN alias BU ILL.
Berdasarkan hasil visum et Repertum dijelaskan bahwa saksi korban ELVIANA SAFITRI AGUSTIN alias BU ILL mengalami bengkak dengan ukuran empat kali tiga sentimeter sebanyak satu buah didepan telinga melingkar ke bawah dan terdapat luka gores dengan ukuran lima kali satu sentimeter sebanyak satu buah didepan telinga bagian kiri. sehingga perbuatan terdakwa H. SYAIFUL HASAN alias FADLI HASAN bin alm. ISMAIL teelah cukup bukti dan memenuhi unsur sebagaimana diatur diancam dengan Pidana Pasal 352 ayat (1) KUHP |