Dakwaan |
PERTAMA:
----- Bahwa terdakwa AGUS HALILI als HALIL bin SALAMUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Dsn Rawan Ds Besuki, Kec Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Nanang Handoko dan saksi Anjas Heru Pambudi, SH yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa mengedarkan sabu di wilayah Besuki, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 03 April 2020 para saksi meminta bantuan informan untuk melakukan transaksi pembelian sabu dengan terdakwa, lalu saksi Anjas Heru Pambudi, SH memberikan uang pada informan untuk membeli sabu sebesar Rp. 700.000,-, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib informan menuju ke rumah terdakwa di KP Lesenan Lor Rt 02 Rw 01, Ds Pesisir, Kec Besuki, Kab Situbondo untuk membeli sabu, setelah terdakwa menyerahkan sabu pada informan kemudian terdakwa pergi memancing di Dsn Karang Anyar Kec Besuki, Kab Situbondo, sedangkan sabu tersebut oleh informan diserahkan pada saksi Anjas Heru Pambudi, SH.
- Bahwa setelah informan berhasil membeli sabu pada terdakwa selanjutnya saksi Anjas Heru Pambudi, SH meminta bantuan informan tersebut untuk memesan sabu-sabu lagi pada terdakwa dan saksi Anjas Heru Pambudi, SH menyuruh informan supaya terdakwa yang mengantar sabu kerumah informan, selanjutnya sekira pukul 24.00 wib informan menghubungi terdakwa melalui whatsapp untuk memesan lagi sabu-sabu pada terdakwa dan informan mengatakan supaya terdakwa yang mengantar sabu kerumah informan dan terdakwa menyanggupinya, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 terdakwa bergegas menuju kerumah informan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox Nopol N 6519 SX warna silver dan sekira pukul 01.00 wib, sesampainya didepan rumah informan di pinggir jalan di Dsn Rawan, Ds Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Nanang Handoko dan saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan ketika dilakukan penangkapan diketemukan 1 bungkus plastik sabu berat kotor 0,50 gram diletakkan didalam saku celana depan sebelan kanan, 1 unit hp merk Samsung warna hitam kombinasi biru dan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,-.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan lalu terdakwa diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa hak membawa 1 bungkus plastik sabu berat kotor 0,50 gram yang didalam saku celana depan sebelah kanan dengan maksud untuk dijual, 1 unit hp merk Samsung digunakan terdakwa untuk transaksi jual beli sabu dan uang sebesar Rp. 1.100.000,- merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu dan terdakwa memperoleh sabu-sabu diperoleh dari Usman pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 21.00 wib di Ds Lubawang, Kec Besuki, Kab Situbondo diperoleh dengan cara terdakwa membeli sebanyak 3 gram dengan harga pergramnya sebesar Rp. 1.300.000,- sehingga 3 gram total seharga Rp. 3.900.000,- dan terdakwa membeli pada Usman sebanyak 3 kali yaitu pada hari dan tanggal lupa pada bulan Februari 2020 sebanyak 2 gram, pada hari dan tanggal lupa pada bulan Maret 2020 sebanyak 3 gram dan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sebanyak 3 gram, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4201/NNF/2020, Selasa tanggal 28 April 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
- 8611/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa AGUS HALILI als HALIL bin SALAMUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Dsn Rawan Ds Besuki, Kec Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Nanang Handoko dan saksi Anjas Heru Pambudi, SH yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa mengedarkan sabu di wilayah Besuki, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 03 April 2020 para saksi meminta bantuan informan untuk melakukan transaksi pembelian sabu dengan terdakwa, lalu saksi Anjas Heru Pambudi, SH memberikan uang pada informan untuk membeli sabu sebesar Rp. 700.000,-, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib informan menuju ke rumah terdakwa di KP Lesenan Lor Rt 02 Rw 01, Ds Pesisir, Kec Besuki, Kab Situbondo untuk membeli sabu, setelah terdakwa menyerahkan sabu pada informan kemudian terdakwa pergi memancing di Dsn Karang Anyar Kec Besuki, Kab Situbondo, sedangkan sabu tersebut oleh informan diserahkan pada saksi Anjas Heru Pambudi, SH.
- Bahwa setelah informan berhasil membeli sabu pada terdakwa selanjutnya saksi Anjas Heru Pambudi, SH meminta bantuan informan tersebut untuk memesan sabu-sabu lagi pada terdakwa dan saksi Anjas Heru Pambudi SH menyuruh informan supaya terdakwa yang mengantar sabu kerumah informan, selanjutnya sekira pukul 24.00 wib informan menghubungi terdakwa melalui whatsapp untuk memesan lagi sabu-sabu pada terdakwa dan informan mengatakan supaya terdakwa yang mengantar sabu kerumah informan dan terdakwa menyanggupinya, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 terdakwa bergegas menuju kerumah informan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox Nopol N 6519 SX warna silver dan sekira pukul 01.00 wib, sesampainya didepan rumah informan di pinggir jalan di Dsn Rawan, Ds Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Nanang Handoko dan saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan ketika dilakukan penangkapan diketemukan 1 bungkus plastik sabu berat kotor 0,50 gram diletakkan didalam saku celana depan sebelan kanan, 1 unit hp merk Samsung warna hitam kombinasi biru dan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,-.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa hak telah menyimpan, memiliki, menguasai sabu-sabu yang berada disaku celana, 1 unit hp merk Samsung digunakan terdakwa untuk transaksi jual beli sabu dan uang sebesar Rp. 1.100.000,- merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu dan terdakwa memperoleh sabu-sabu diperoleh dari Usman pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 21.00 wib di Ds Lubawang, Kec Besuki, Kab Situbondo dengan cara terdakwa membeli sebanyak 3 gram dengan harga pergramnya sebesar Rp. 1.300.000,- sehingga 3 gram total seharga Rp. 3.900.000,- dan terdakwa membeli pada Usman sebanyak 3 kali yaitu pada hari dan tanggal lupa pada bulan Februari 2020 sebanyak 2 gram, hari dan tanggal lupa pada bulan Maret 2020 sebanyak 3 gram dan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sebanyak 3 gram, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4201/NNF/2020, Selasa tanggal 28 April 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
- 8611/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |