Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2022/PN Sit JUNAEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 23 Feb. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1JUNAEDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. ALI MUSTOFA S.H.JUNAEDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Jesika Ferbriana Amelia (16 tahun);
  3. Memberi Izin kepada Para Pemohon sebagai wali untuk melakukan tindakan hukum untuk mengurus dan/atau menjual harta waris dari Alm. Sucik Kasiyani yaitu :

Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik :

Nomor : 3228/Kelurahan Dawuhan, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Februari 2014, Nomor : 00014/DAWUHAN/2014, seluas 313 m2 dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.35.07.03.02193.

Provinsi                     :   Jawa Timur

Kabupaten / Kota      :   Situbondo

Kecamatan                :   Situbondo

Desa / Kelurahan       :   Dawuhan

  1. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak