Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/PDT.G/2015/PN SIT. SUJONO 1.SENNA Alias PAK DIDIK
2.INDAH NURFITRIA KUSUMA WARDANI
3.MUHAMMAD HODRI
4.KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/PDT.G/2015/PN SIT.
Tanggal Surat Rabu, 11 Nov. 2015
Nomor Surat 006
Penggugat
NoNama
1SUJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WELLY KURNIAWAN, SHSUJONO
Tergugat
NoNama
1SENNA Alias PAK DIDIK
2INDAH NURFITRIA KUSUMA WARDANI
3MUHAMMAD HODRI
4KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian.
  3. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah pemilik sah obyek sengketa.
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan sebagai hukum Sertifikat Hak Milik no 776 Desa Arjasa cacat secara hukum dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  6. Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 374.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng atau tanggung menanggung membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

10. Menghukum kepada Para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Ex Aequo et Bono apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak