Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
5/Pid.Pra/2022/PN Sit |
Tanggal Surat |
Selasa, 09 Agu. 2022 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | SUPARDI alias PAK YUSMAN bin SAMO alm. |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepolisian Resort Situbondo Sektor Jangkar |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tobron, S.H. | Kepolisian Resort Situbondo Sektor Jangkar | 2 | DHEDI ARDI PUTRA, S.I.K., M.A. | Kepolisian Resort Situbondo Sektor Jangkar | 3 | HARIYONO, S.H. | Kepolisian Resort Situbondo Sektor Jangkar | 4 | MUHKHTAR, S.H., M.H. | Kepolisian Resort Situbondo Sektor Jangkar |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP oleh POLRI SEKTOR JANGKAR .adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
- Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |