Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SUTADJI Alias PAK TADJI Bin SUTIRTO pada hari SELASA tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan SEPTEMBER tahun 2021 bertempat di Warung Milik Pak WAWAN yang terletak di Kp. Rawan Barat Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdakwa melakukan aktivitas perjudian jenis togel, sehingga saksi RAMADHANI TRIWIJAYA bersama dengan saksi ACHMAD NUR DAIK melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang melakukan perjudian jenis togel di Warung Milik Pak WAWAN yang terletak di Kp. Rawan Barat Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo, sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat ditangkap, terdakwa sedang melakukan deposit togel di website fantasi toto, dan ditemukan barang bukti berupa :
- 5 (lima) lembar kertas rekapan nomor judi togel;
- 1 (satu) lembar struk deposit Bank BNI tgl 14/9/2021;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Tabungan Bank BNI dengan No. Rek : 1061747817 an. IBU SUTADJI;
- 1 (satu) buah Tablet Merk Samsung Tipe SM-T231 warna hitam;
- 1 (satu) buah bolpoint warna hijau;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type 31B Jupiter Z CW warna biru Nopol : P-4267-BC dengan Noka : MH331B002AJ052743, Nosin : 31B05 2789 tahun 2010;
- Uang Tunai diduga hasil penjualan togel sebesar Rp. 611.000 (enam ratus sebelas ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi togel yang terdakwa lakukan yaitu dengan mempelajari sendiri melalui internet di Website Fantasi Toto, kemudian terdakwa mendaftar gratis tanpa dipungut biaya dengan username MIARTIK dan password SIJALU, selanjutnya terdakwa mendeposit akun milik terdakwa di website tersebut dengan mengisi saldo menggunakan ATM miliknya dengan nomor rekening 1061747817 an. IBU SUTADJI, dan untuk pasaran yang terdakwa pakai adalah HK (Hongkong) dengan pembelian sampai dengan pukul 22.30 WIB dan keluar pukul 23.00 WIB, SGP (Singapore) dengan pembelian sampai dengan pukul 16.30 WIB dan keluar pukul 17.00 WIB, dan Sydney dengan pembelian sampai dengan pukul 13.00 WIB dan keluar pukul 14.00 WIB, dengan tafsiran pembelian togel sebesar Rp. 50.000 s/d Rp. 150.000, dimana untuk setiap pembelian 2 angka dengan harga Rp. 1000 akan mendapatkan hadiah Rp. 70.000 dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000 untuk setiap kemenangan, untuk pembelian 3 angka dengan harga Rp. 1000 akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 400.000 dan terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 25.000, dan untuk pembelian 3 angka akan mendaptkan hadiah sebesar Rp. 3.000.000 dan terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 50.000.
- Bahwa terdakwa sering menunjukkan kepada masyarakat sekitar bahwa dirinya adalah seorang bandar/pengepul dengan cara menunjukkan cara bermain judinya di tempat-tempat umum seperti warung dan pangkalan ojek sehingga banyak yang tertarik dan membeli kepada terdakwa baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, dan terdakwa mencatat pesanan-pesanan tersebut di lembaran kertas.
- Bahwa permainan ini sifatnya untung-untungan dan terdakwa sendiri telah memberikan kesempatan untuk bermain judi skepada khalayak umum tanpa ada ijin resmi dari pihak yang berwajib;
----- Perbuatan Terdakwa Sutadji alias Pak Tadji bin Sutirto sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |